Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Banyuwangi Gencarkan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Perketat Pengawasan di Pasar

banyuwangi-gencarkan-operasi-gempur-rokok-ilegal,-satpol-pp-dan-bea-cukai-perketat-pengawasan-di-pasar
Banyuwangi Gencarkan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Perketat Pengawasan di Pasar

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal melalui operasi terpadu yang melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, Garnisun, dan Denpom.

Langkah ini menjadi komitmen untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, maupun menggunakan pita cukai bekas yang melanggar aturan.

Kasatpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi Bea Cukai dalam berbagai operasi gabungan di seluruh wilayah Banyuwangi.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan melanggar hukum. Karena itu, tindakan tegas harus dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga: Mengapa LRT Jakarta Dinilai Kurang Efektif? Ini Penjelasan Pakar Transportasi

26 Operasi Gabungan, Enam Kali Sosialisasi Selama Setahun

Dalam satu tahun terakhir, Satpol PP tercatat telah melakukan tak kurang dari 26 operasi gabungan bersama Bea Cukai. Operasi ini menyasar toko kelontong di pasar hingga pelosok perkampungan.

Dari pemetaan wilayah, Kecamatan Kalibaru dan Songgon menjadi daerah dengan temuan pelanggaran rokok ilegal terbanyak.

Selain penindakan, Satpol PP juga menggencarkan langkah pencegahan. Enam kali sosialisasi telah digelar, melibatkan toko kelontong, tokoh masyarakat, dan perangkat desa.

Edukasi ditujukan agar masyarakat ikut mengawasi lingkungan sekitar dan menolak peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Suap Proyek Kereta Api, KPK Dalami Peran Tiga Terpidana di Sukamiskin

Razia Terbaru di Kabat dan Glagah

Sebagai bagian dari pengawasan rutin, operasi rokok ilegal kembali dilakukan pada Rabu (26/11/2025) di Kecamatan Kabat.

Petugas memeriksa sejumlah lapak dan toko untuk memastikan tidak ada rokok tanpa cukai yang beredar.

Barang bukti yang ditemukan langsung disita, sementara pedagang diberi peringatan dan pembinaan agar tidak mengulangi pelanggaran.

Tak hanya Kabat, operasi pasar menyasar pula Kecamatan Glagah pada Senin (24/11/2025).


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal melalui operasi terpadu yang melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, Garnisun, dan Denpom.

Langkah ini menjadi komitmen untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, maupun menggunakan pita cukai bekas yang melanggar aturan.

Kasatpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi Bea Cukai dalam berbagai operasi gabungan di seluruh wilayah Banyuwangi.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan melanggar hukum. Karena itu, tindakan tegas harus dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga: Mengapa LRT Jakarta Dinilai Kurang Efektif? Ini Penjelasan Pakar Transportasi

26 Operasi Gabungan, Enam Kali Sosialisasi Selama Setahun

Dalam satu tahun terakhir, Satpol PP tercatat telah melakukan tak kurang dari 26 operasi gabungan bersama Bea Cukai. Operasi ini menyasar toko kelontong di pasar hingga pelosok perkampungan.

Dari pemetaan wilayah, Kecamatan Kalibaru dan Songgon menjadi daerah dengan temuan pelanggaran rokok ilegal terbanyak.

Selain penindakan, Satpol PP juga menggencarkan langkah pencegahan. Enam kali sosialisasi telah digelar, melibatkan toko kelontong, tokoh masyarakat, dan perangkat desa.

Edukasi ditujukan agar masyarakat ikut mengawasi lingkungan sekitar dan menolak peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Suap Proyek Kereta Api, KPK Dalami Peran Tiga Terpidana di Sukamiskin

Razia Terbaru di Kabat dan Glagah

Sebagai bagian dari pengawasan rutin, operasi rokok ilegal kembali dilakukan pada Rabu (26/11/2025) di Kecamatan Kabat.

Petugas memeriksa sejumlah lapak dan toko untuk memastikan tidak ada rokok tanpa cukai yang beredar.

Barang bukti yang ditemukan langsung disita, sementara pedagang diberi peringatan dan pembinaan agar tidak mengulangi pelanggaran.

Tak hanya Kabat, operasi pasar menyasar pula Kecamatan Glagah pada Senin (24/11/2025).