Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dispusip Banyuwangi Restorasi 7 Arsip Vital Kalipuro, Perkuat Keamanan Dokumen Desa dan Kelurahan

dispusip-banyuwangi-restorasi-7-arsip-vital-kalipuro,-perkuat-keamanan-dokumen-desa-dan-kelurahan
Dispusip Banyuwangi Restorasi 7 Arsip Vital Kalipuro, Perkuat Keamanan Dokumen Desa dan Kelurahan

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Upaya menyelamatkan dokumen penting terus digencarkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuwangi (Dispusip) Banyuwangi.

Senin (23/2), instansi tersebut menyerahkan hasil restorasi dan alih media arsip vital desa dan kelurahan di Kecamatan Kalipuro.

Penyerahan dilakukan langsung kepada perangkat desa dan kelurahan setempat sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan administrasi pemerintahan di tingkat bawah.

Sebanyak tujuh buku dokumen arsip vital berhasil direstorasi. Arsip tersebut berasal dari dua wilayah, yakni Kelurahan Kalipuro dan Kelurahan Gombengsari.

WhatsApp-Image-2026-02-20-at-163137-3232

Program ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dispusip dalam menjaga keberlangsungan dokumen penting sebagai bukti administrasi, hukum, sekaligus catatan sejarah di Bumi Blambangan.

Plt Kepala Dispusip Banyuwangi, Yusdi Irawan, menjelaskan bahwa restorasi arsip vital merupakan program prioritas, terutama untuk dokumen yang mulai mengalami kerusakan akibat faktor usia.

“Dalam upaya menyelamatkan dokumen penting, kami memiliki program restorasi. Arsip yang sudah usang perlu dirawat karena merupakan arsip vital desa maupun kelurahan yang bisa direstorasi dan dimanfaatkan kembali,” ujar Yusdi yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkab Banyuwangi.

Tujuh Desa dan 12 Kelurahan Sudah Tersentuh Program

Implementasi preservasi dan alih media arsip vital di Banyuwangi terus berjalan secara bertahap.

Hingga kini, program tersebut telah dilaksanakan di tujuh desa dari total 189 desa se-Banyuwangi.

Ketujuh desa tersebut meliputi Sumber Kencono, Setail, Badean, Bareng, Tambong, Bubuk, dan Purwodadi.

Sementara di tingkat kelurahan, program ini telah menjangkau 12 dari 28 kelurahan.

Di antaranya Singotrunan, Pengantigan, Singonegaran, Penganjuran, Karangrejo, Kampung Mandar, Kampung Melayu, Temenggungan, Kertosari, Sobo, Kalipuro, serta Gombengsari.


Page 2

Menurutnya, restorasi arsip kini bukan lagi sekadar kebutuhan tambahan, melainkan sudah mendekati kewajiban.

Risiko kehilangan atau kerusakan dokumen dapat berdampak serius pada pelayanan publik maupun penyelesaian persoalan hukum di kemudian hari.

“Ini sudah mendekati hukumnya wajib. Jika arsip rusak atau hilang, maka ketika terjadi hal yang tidak diinginkan akan menyulitkan. Dengan restorasi diharapkan urusan administrasi menjadi lebih aman dan mudah,” tegasnya.

Kelurahan Gombengsari Rasakan Manfaat

Apresiasi juga datang dari Lurah Gombengsari, Abdul Majid Hamzah. Ia menyampaikan terima kasih atas perhatian Pemkab Banyuwangi dalam melakukan restorasi arsip vital di wilayahnya.

Menurutnya, buku dokumen di kelurahan tersebut memang sudah mulai usang dan membutuhkan penanganan segera.

Program restorasi dan alih media dinilai sangat membantu dalam memperkuat sistem administrasi kelurahan.

“Di wilayah kami, restorasi arsip memang sudah waktunya karena buku dokumen mulai usang. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Banyuwangi yang telah memberikan perubahan melalui program restorasi dan alih media, sehingga mempermudah kami dalam administrasi,” tutupnya.

Dengan langkah ini, Banyuwangi menunjukkan keseriusan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang tertib arsip, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Restorasi dan digitalisasi arsip vital menjadi fondasi penting dalam menjaga sejarah, kepastian hukum, sekaligus kualitas pelayanan publik di tingkat desa dan kelurahan. (ray/aif)


Page 3

Yusdi menegaskan, arsip vital desa dan kelurahan mencakup dokumen dinamis maupun statis yang memiliki aspek hukum penting.

Mulai dari pembentukan sertifikat tanah, dokumen keuangan, hingga administrasi pemerintahan lainnya.

“Arsip memiliki nilai historis, administratif, dan hukum. Arsip memegang peranan sentral dalam mendukung pengambilan keputusan, pelaporan, serta akuntabilitas. Selain sebagai bahan informasi, arsip juga digunakan sebagai bukti otentik dalam pertanggungjawaban atas suatu kebenaran,” jelasnya.

Alih Media Digital, Jawaban Tantangan Zaman

Salah satu langkah strategis dalam preservasi arsip vital adalah melalui alih media atau digitalisasi.

Metode ini dilakukan dengan mengalihkan bentuk fisik dokumen ke format digital guna meningkatkan keamanan sekaligus efisiensi ruang penyimpanan.

Menurut Yusdi, alih media menjadi solusi di tengah semakin bertambahnya jumlah dokumen dari waktu ke waktu.

Selain meminimalkan risiko kerusakan fisik akibat usia, kelembapan, atau faktor lingkungan, digitalisasi juga memudahkan akses dan pencarian data.

“Alih media perlu dilakukan sebagai upaya pengamanan dan pemeliharaan arsip, serta antisipasi semakin bertambahnya jumlah dokumen,” tambahnya.

Dengan sistem digital, desa dan kelurahan diharapkan lebih sigap dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat.

Proses verifikasi data dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus membuka buku arsip lama yang rentan rusak.

Camat Kalipuro: Restorasi Arsip Sudah Mendekati Wajib

Camat Kalipuro, Ahmad Nuril Falah, mengapresiasi langkah Dispusip Banyuwangi dalam mendorong penyelamatan arsip vital.

Ia berharap seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya segera mengikuti program tersebut demi menjamin keamanan administrasi.

“Saya berharap semua arsip penting bisa direstorasi di setiap desa maupun kelurahan di Kecamatan Kalipuro. Nanti yang belum melakukan restorasi dokumen, insyaallah akan menyusul demi keamanan administrasi,” ujarnya.