Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

8 Perusahaan Dilaporkan Soal THR, Begini Tindakan Tegas Pemprov Jatim – Radar Banyuwangi

8-perusahaan-dilaporkan-soal-thr,-begini-tindakan-tegas-pemprov-jatim-–-radar-banyuwangi
8 Perusahaan Dilaporkan Soal THR, Begini Tindakan Tegas Pemprov Jatim – Radar Banyuwangi

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pelayanan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 di Jawa Timur terus berjalan aktif dan menunjukkan perkembangan positif.

Sejak diluncurkan pada 25 Februari 2026 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, posko ini menjadi garda terdepan dalam memastikan hak pekerja atas THR Keagamaan terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri.

Posko yang mengusung tajuk “Posko Pelayanan THR Keagamaan dan Posko Pelayanan Kepulangan PMI Tahun 2026” tersebut dihadirkan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja.

Sejak hari pertama peluncuran, sejumlah perusahaan di Jawa Timur dilaporkan telah membayarkan THR kepada karyawannya lebih awal.

Langkah ini menjadi indikator positif meningkatnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, khususnya terkait kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

Pembayaran lebih awal tidak hanya meringankan beban pekerja menjelang Lebaran, tetapi juga mencerminkan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.

Delapan Pengaduan Masuk hingga 3 Maret 2026

Meski tren kepatuhan cukup baik, hingga Selasa (3/3/2026), Posko Pelayanan THR Keagamaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerima delapan pengaduan dari pekerja di sejumlah perusahaan.

Aduan tersebut mayoritas berkaitan dengan perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya.

Jumlah ini tergolong relatif kecil jika dibandingkan dengan skala perusahaan dan tenaga kerja di Jawa Timur. Namun demikian, setiap laporan tetap diproses secara serius dan profesional.

Pengawas Ketenagakerjaan Turun Tangan

Seluruh aduan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.

Beberapa laporan bahkan telah berhasil diselesaikan melalui proses klarifikasi dan komunikasi intensif dengan pihak perusahaan.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Sigit Priyanto, menegaskan bahwa pihaknya terus memonitor perkembangan pembayaran THR di seluruh wilayah Jawa Timur.

Ia memastikan setiap pengaduan yang diterima akan ditangani melalui mekanisme resmi. Pemerintah memfasilitasi dialog antara pekerja dan pengusaha sebagai langkah awal penyelesaian.

“Jika ada perselisihan antara pekerja dan perusahaan, maka kami harus segera menindaklanjuti dengan mendorong agar penyelesaian persoalan pemberian THR Keagamaan dilakukan melalui dialog yang baik antara pekerja dan pengusaha,” ujarnya.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pelayanan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 di Jawa Timur terus berjalan aktif dan menunjukkan perkembangan positif.

Sejak diluncurkan pada 25 Februari 2026 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, posko ini menjadi garda terdepan dalam memastikan hak pekerja atas THR Keagamaan terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri.

Posko yang mengusung tajuk “Posko Pelayanan THR Keagamaan dan Posko Pelayanan Kepulangan PMI Tahun 2026” tersebut dihadirkan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja.

Sejak hari pertama peluncuran, sejumlah perusahaan di Jawa Timur dilaporkan telah membayarkan THR kepada karyawannya lebih awal.

Langkah ini menjadi indikator positif meningkatnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, khususnya terkait kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

Pembayaran lebih awal tidak hanya meringankan beban pekerja menjelang Lebaran, tetapi juga mencerminkan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.

Delapan Pengaduan Masuk hingga 3 Maret 2026

Meski tren kepatuhan cukup baik, hingga Selasa (3/3/2026), Posko Pelayanan THR Keagamaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerima delapan pengaduan dari pekerja di sejumlah perusahaan.

Aduan tersebut mayoritas berkaitan dengan perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya.

Jumlah ini tergolong relatif kecil jika dibandingkan dengan skala perusahaan dan tenaga kerja di Jawa Timur. Namun demikian, setiap laporan tetap diproses secara serius dan profesional.

Pengawas Ketenagakerjaan Turun Tangan

Seluruh aduan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.

Beberapa laporan bahkan telah berhasil diselesaikan melalui proses klarifikasi dan komunikasi intensif dengan pihak perusahaan.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Sigit Priyanto, menegaskan bahwa pihaknya terus memonitor perkembangan pembayaran THR di seluruh wilayah Jawa Timur.

Ia memastikan setiap pengaduan yang diterima akan ditangani melalui mekanisme resmi. Pemerintah memfasilitasi dialog antara pekerja dan pengusaha sebagai langkah awal penyelesaian.

“Jika ada perselisihan antara pekerja dan perusahaan, maka kami harus segera menindaklanjuti dengan mendorong agar penyelesaian persoalan pemberian THR Keagamaan dilakukan melalui dialog yang baik antara pekerja dan pengusaha,” ujarnya.