sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menangkap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Penangkapan ini menjadi OTT ketujuh yang diumumkan KPK sepanjang 2026 dan menambah daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi pada awal tahun ini.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Menurutnya, tim penyidik masih mendalami detail pengadaan yang dimaksud, termasuk keterkaitannya dengan sejumlah kantor dinas yang telah disegel oleh KPK.
Beberapa kantor yang disegel antara lain:
- Kantor Bupati Pekalongan
- Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan
- Kantor Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja
- Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Penyegelan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti dan pendalaman perkara.
Dibawa ke Gedung Merah Putih KPK
Fadia Arafiq ditangkap dalam OTT yang berlangsung di Semarang pada dini hari.
Ia kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan bersama dua orang lainnya yang disebut sebagai orang kepercayaan dan ajudannya.
Setibanya di Jakarta sekitar pukul 10.22 WIB, ketiganya langsung menjalani pemeriksaan intensif. Hingga kini, status hukum mereka masih sebagai terperiksa.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT.
Pemeriksaan Masih Berlangsung di Pekalongan
Selain pemeriksaan di Jakarta, tim KPK juga masih berada di Pekalongan untuk meminta keterangan sejumlah pihak di dinas-dinas terkait.
Penyidik juga melakukan pencarian terhadap pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
KPK mengimbau seluruh pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif guna memperlancar proses penanganan perkara pada tahap penyelidikan.
Page 2
Page 3
Penangkapan Bupati Pekalongan ini merupakan bagian dari rangkaian OTT yang dilakukan KPK sejak awal 2026.
Berikut ringkasannya:
9–10 Januari 2026
OTT terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
19 Januari 2026
OTT terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, yang kemudian diumumkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait proyek dan dana CSR.
OTT terhadap Bupati Pati, Sudewo, dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
4 Februari 2026
OTT di lingkungan KPP Madya Banjarmasin terkait proses restitusi pajak.
4 Februari 2026
OTT terkait importasi barang tiruan yang turut menyeret pejabat Bea Cukai.
5 Februari 2026
OTT dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.
3 Maret 2026
OTT di Jawa Tengah yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Apa Itu OTT KPK?
Operasi tangkap tangan (OTT) adalah tindakan penegakan hukum yang dilakukan secara cepat ketika penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang atau akan terjadi.
Dalam skema ini, KPK mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat beserta barang bukti awal.
Setelah penangkapan, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan apakah pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Dampak dan Implikasi Hukum
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah aktif.
Dugaan korupsi pengadaan di pemerintah daerah kerap menjadi perhatian mengingat sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area rawan penyimpangan anggaran.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya meliputi pidana penjara dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.







