KOMPAS.com – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banyuwangi resmi menetapkan sejumlah aturan terkait pelaksanaan karnaval Agustusan dan penggunaan sound horeg atau sound system bervolume tinggi dalam berbagai acara masyarakat.
Kesepakatan ini dihasilkan dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Kantor Pemkab Banyuwangi pada Jumat (25/7/2025).
“Kesepakatan ini bertujuan untuk mengatur, bukan semata-mata melarang. Kami tidak ingin memberangus kreativitas dan hobi warga, tetapi juga harus memastikan keamanan dan kenyamanan bersama,” ujar Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, yakni Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, Danlanal Letkol Laut (P) Muhammad Puji Santoso, Kasdim 0825 Mayor Kav Suprapto, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Selain itu, sejumlah ormas keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, hingga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) juga turut memberikan masukan.
Baca juga: Desak Buat Regulasi Khusus, Waka DPRD Tulungagung: Sound Horeg Tak Sejalan dengan Nilai Agama dan Sosial
Dalam kesepakatan bersama itu, disepakati bahwa karnaval Agustusan atau pawai budaya wajib mengangkat tema yang mengandung nilai perjuangan kemerdekaan, budaya dan tradisi lokal, serta inovasi generasi muda dalam bingkai nasionalisme.
“Tidak boleh ada tampilan-tampilan yang melenceng dari tema, apalagi sampai menunjukkan tarian-tarian erotis yang tidak sesuai dengan norma agama dan budaya,” tegas Bupati Ipuk.
Aturan Penggunaan Sound System dan Larangan Sound Horeg
Salah satu poin krusial yang diatur dalam kesepakatan ini adalah terkait penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat, termasuk hajatan dan karnaval keliling yang marak menggunakan sound horeg.
Berikut aturan penggunaan sound system di Banyuwangi yang disepakati:
- Jumlah sound maksimal enam sap
- Volume suara tidak boleh melebihi 85 desibel
- Perangkat sound system hanya boleh diangkut menggunakan kendaraan pikap, bukan truk
Baca juga: Pemkab Kediri Akhirnya Buat Aturan Pawai Sound Horeg, Berikut Isinya
Sebagai perbandingan, sound horeg yang biasa digunakan masyarakat dalam acara keliling dan hajatan disebut bisa mencapai volume hingga 130 desibel dan diangkut menggunakan truk besar, yang kini dilarang.
“Jika melanggar kesepakatan ini, kami tidak segan untuk mengambil langkah hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang yang berlaku,” kata Kapolresta Kombes Pol. Rama Samtama Putra, sembari menyebutkan sejumlah pasal pelanggaran yang bisa dikenakan.
Dukungan dari Komunitas Sound System
Kesepakatan Forkopimda ini mendapat sambutan baik dari pelaku usaha sound system lokal. Ketua Keluarga Besar Sound System Banyuwangi (KBSB), Mahfud Efendy, menyatakan siap mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami bersyukur masih diberikan toleransi. Memang batasan ini terasa kurang bagi kami, tapi ini sudah menjadi titik terang. Harapan saya, para penyewa juga ikut menaati aturan dan tertib saat menggunakan sound system,” ujar Mahfud.
Baca juga: Salahi Aturan, 18 Truk Sound Horeg Batal Check Sound di Tulungagung
Aturan baru terkait larangan sound horeg di Banyuwangi ini muncul sebagai respons terhadap keresahan masyarakat akan gangguan suara bervolume tinggi yang kerap terjadi saat acara karnaval dan hajatan.
Forkopimda berharap, dengan adanya batasan teknis ini, aktivitas budaya tetap bisa berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Aturan Karnaval Agustusan dan Sound Horeg di Banyuwangi, Apa Saja?”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.