

Bersaksi di Persidangan Terdakwa Budi Pego
BANYUWANGI – Sidang kasus demo palu arit atau perkara kejahatan terhadap keamanan Negara dengan terdakwa Hari Budiawan alias Budi Pego kembali digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, kemarin (17/10).
Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Saksi yang dihadirkan adalah dua karyawan PT Bumi Sukses Indo (BSI), yakni Basori dan Makinudin.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Putu Endru Sonata itu, kedua saksi banyak ditanya seputar aksi demo yang dilakukan pada Selasa 4 April 2017 lalu. Saksi Basori mengatakan, jika pagi sekitar pukul 09.00-10.00 terjadi demo tolak tambang di dekat kantor PT BSI.
Selanjutnya pada siang hari sekitar pukul 13,00, aksi pengunjuk rasa yang berjumlah 30 orang itu berpindah melakukan orasi dan bernyanyi serta membentangkan spanduk di depan kantor Kecamatan Pesanggaran yang berjarak sekitar satu kilometer dari kantor BSI.