Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bambang Akui Lihat Spanduk Palu Arit

Budi Pego (baju putih) ditanya majelis hakim disaksikan JPU dan saksi Bambang Wijanarko di PN Banyuwangi, kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Budi Pego (baju putih) ditanya majelis hakim disaksikan JPU dan saksi Bambang Wijanarko di PN Banyuwangi, kemarin.

BANYUWANGI – Sidang kasus spanduk palu arit dengan terdakwa Hari Budiawan alias Budi Pego kembali digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Banyuwangi, kemarin (10/10). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Saksi yang dihadirkan adalah Senior Manager General Alfair PT Bumi Sukses Indo (BSI) Bambang Wijanarko. Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Putu Endru Sonata itu, Bambang banyak ditanya seputar aksi demo yang dilakukan pada Selasa, 4 April 2017 lalu.

Bambang menceritakan, pagi pukul 09.00-10.00 terjadi demo tolak Lambang di dekat kantor PT BSI. Selanjutnya pada siang hari sekitar pukul 13.00, aksi pengunjuk rasa yang berjumlah 30 orang itu berpindah melakukan orasi dan bernyanyi serta membentangkan spanduk di depan kantor Kecamatan Pesanggaran yang berjarak sekitar satu kilometer dari kantor BSI.

Salah satu spanduk yang dibentangkan tersebut ada yang berlogo palu arit. “Saat itu saya hendak ke Banyuwangi dengan mengendarai mobil. Dari dalam mobil saya melihat ada salah satu spanduk yang dibetangkan pengunjuk rasa berlogo palu arit,” ujar Bambang.

Bambang juga melihat ada terdakwa Budi Pego yang berada 30 meter dari kantor Kecamatan Pesanggaran. Saat massa melakukan orasi dan membentangkan spanduk, juga banyak warga pengendara yang berlalu-lalang melintasi depan kantor Kecamatan Pesanggaran.

Sepulang dari Banyuwangi, Bambang juga melihat ada beberapa spanduk yang dipasang di sekitar lokasi kantor Kecamatan Pesanggatan tersebut. “Saat saya pulang menuju penginapan karyawan dari Banyuwangi, masih ada spanduk terpasang di sekitar kantor Kecamatan Pesanggaran,” jelasnya.

Spanduk yang terpasang di sekitar kantor Kecamatan Pesanggaran tersebut, kata Bambang, baru dilepas setelah tiga hari berselang dari aksi massa. Spanduk itu diturunkan oleh petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, dan TNI AD.

Dalam persidangan tersebut, JPU juga turut menunjukkan alat bukti berupa empat buah spanduk kain putih dengan tulisan cat semprot. Hanya saja, dalam persidangan spanduk tersebut tidak dibentangkan.

”Berikutnya kita akan minta jaksa untuk menghadirkan spanduk itu, untuk kita buka bersama-sama di muka sidang,” ujar penasihat hukum terdakwa Ahmad Rifai.

Mengenai apakah pihaknya akan mengajukan saksi yang meringankan terdakwa atau tidak, pihaknya masih belum berani memutuskan. Karena masih baru akan diputuskan perlu dan tidaknya mengajukan saksi meringankan setelah pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.

”Kalau saksi dari JPU justru meringankan terdakwa, tentu ada pertimbangan apa perlu tidaknya kami menghadirkan saksi meringankan,” terangnya.

Sebelum sidang ditutup, penasihat hukum sempat mengajukan pertanyaan kepada majelis hakim agar jadwal persidangan bisa diubah. Alasannya, jadwal penasihat hukum yang di Surabaya berbenturan dengan jadwal sidang lainnya. Sayangnya, permintaan penasihat hukum terdakwa tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (17/ 10) depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU. Seperti sidang sebelumnya, puluhan massa Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama(PCNU), Pemuda Pancasila (PP), Forum Peduli Umat lndonesia (FPUI), dan Forum Suara Blambangan (Forsuba) terus mengawal proses peradilan itu.

Aparat kepolisian juga memperketat penjagaan selama berjalannya sidang. Tidak hanya di dalam ruang persidangan, penjagaan ketat juga terjadi di luar kantor Pengadilan Negeri Banyuwangi. Personel kepolisian dikerahkan di luar radius 100 meter dari kantor pengadilan negeri Banyuwangi. Polisi juga masih memasang pagar kawat berduri. (radar)