BANYUWANGI – Sejumlah perwakilan dari Forum Penyelamat NKRI mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi,Kamis (10/1/2019). Kedatangan mereka untuk menanyakan kebenaran vonis 4 tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap koordinator demo pengibar logo palu arit Pesanggaran, Heri Budiawan alias Budi Pego.
Perwakilan Forum Penyelamat NKRI, yang dipimpin langsung Ketua, Bambang Subagyo, ditemui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus
Budi Pego, Supriyadi Ahmad SH.
“Kami melihat dimedia massa bahwa Budi Pego divonis 4 tahun oleh Mahkamah Agung, apa benar seperti itu? Setahu kami kan dulu divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi,” ucap Bambang.
Supriyadi Ahmad pun langsung memberi pencerahan kepada perwakilan Forum Penyelamat NKRI, bahwa kabar yang beredar itu benar adanya.
Bahkan dia menyebut, Kejaksaan sudah melakukan tindak lanjut terkait vonis MA tersebut.
“Kita sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Budi Pego, pertama, minta waktu penundaan eksekusi, kedua, malah menolak dieksekusi, selanjutnya kita persiapan untuk melakukan pemanggilan yang ketiga,” katanya.
Supriyadi Ahmad enggan menyebut kapan eksekusi ketiga akan dilakukan. Karena itu, lanjutnya, adalah wewenang dari Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Banyuwangi.
Puas dengan jawaban pihak Kejaksaan, Forum Penyelamat NKRI melanjutkan silatirahmi ke Kodim 0825 Banyuwangi. Rombongan disambut oleh Pasi Intel, Lettu Inf Sutomo.
“Syukurlah, Kodim mengapresiasi kepedulian Forum Penyelamat NKRI yang ikut mengawal keamanan terhadap indikasi munculnya gangguan keamanan negara, yaitu munculnya spanduk berlogo palu arit,” kata Bambang Subagyo menirukan ungkapan Pasi Intel Kodim Banyuwangi.
Kunjungan ke Kejaksaan dan Kodim Banyuwangi ini sengaja dilakukan Forum Penyelamat NKRI guna memastikan kabar yang beredar di masyarakat. Sekaligus sebagai usaha mengawal penegakan supremasi hukum di Bumi Blambangan.