ngopibareng.id
Di penghujung tahun 2025, BPJS Kesehatan mengingatkan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif dengan rutin membayar iuran tepat waktu. Langkah ini penting agar peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala, terutama saat menghadapi kondisi darurat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, menegaskan, tunggakan iuran akan berdampak langsung pada status kepesertaan. Status kepesertaan akan otomatis menjadi tidak aktif apabila peserta menunggak pembayaran iuran.
“Status kepesertaan dapat diaktifkan kembali setelah peserta melunasi seluruh tunggakan yang dimiliki. Namun perlu diingat, setelah pelunasan peserta akan memasuki masa denda pelayanan rawat inap,” ungkap Titus pada Rabu, 31 Desember 2025.
Titus menegaskan, denda layanan rawat inap tidak berlaku untuk semua peserta. Denda hanya dikenakan apabila peserta sebelumnya memiliki riwayat tunggakan iuran dan menjalani rawat inap dalam jangka waktu 45 hari setelah pelunasan.
“Denda layanan ini sebenarnya bukan untuk menyulitkan peserta, melainkan untuk mendorong kedisiplinan peserta dalam membayar iuran setiap bulan. Denda hanya dikenakan jika peserta menggunakan layanan rawat inap, sedangkan untuk rawat jalan tetap bisa diakses tanpa dikenakan denda,” jelas Titus.
Perhitungan besaran denda pelayanan rawat inap yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket INA CBGs berdasarkan diagnosa atau prosedur awal dikalikan jumlah bulan tertunggak. Jumlah bulan tertunggak yang dihitung maksimal adalah 12 bulan serta besar denda paling tinggi yaitu Rp20 juta.
“Kami juga telah menyediakan berbagai kanal pembayaran dan pengecekan status kepesertaan, baik melalui kanal tatap muka maupun non tatap muka. Selain itu adanya beragam inovasi pembayaran, salah satunya program autodebit melalui rekening bank maupun dompet digital,” ujar Titus.
Baca Juga
Titus menjelaskan, fitur layanan autodebit menjadi salah satu solusi bagi peserta yang seringkali lupa membayarkan iuran JKN karena pembayaran dapat dilakukan secara otomatis sesuai jadwal yang ditentukan. Kemudahan ini diharapkan dapat menekan risiko tunggakan iuran yang selama ini masih menjadi tantangan.
Manfaat kepesertaan aktif dirasakan oleh Andi, 42 tahun, peserta JKN segmen mandiri asal Banyuwangi. Dia mengaku selalu memastikan iuran dibayarkan tepat waktu. Menurutnya, kepesertaan aktif memberikan rasa aman bagi dirinya dan keluarga karena dapat mengakses layanan kesehatan kapan saja saat dibutuhkan.
“Saya pembayaran iuran pilih pakai autodebit saja, kalau mengandalkan ingatan sendiri, terkadang suka lupa. Sejauh ini tidak ada kendala, saya cuma perlu memastikan saja kalau saldo di rekening untuk autodebit tercukupi,” kata Andi.
Andi menambahkan, ia semakin sadar akan pentingnya membayar iuran tepat waktu setelah mengetahui adanya potensi denda rawat inap. Menurutnya, kedisiplinan membayar iuran merupakan bentuk tanggung jawab sebagai peserta JKN jika ingin mendapatkan pelayanan tanpa kendala.
Like








