Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Polda Jatim Tegaskan Lajur Kanan Tol Hanya untuk Mendahului, Truk dan Bus Wajib di Kiri

polda-jatim-tegaskan-lajur-kanan-tol-hanya-untuk-mendahului,-truk-dan-bus-wajib-di-kiri
Polda Jatim Tegaskan Lajur Kanan Tol Hanya untuk Mendahului, Truk dan Bus Wajib di Kiri

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur kembali menegaskan aturan penggunaan lajur di jalan tol.

Lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang hendak mendahului, bukan untuk melaju terus-menerus dengan kecepatan rendah.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jatim, AKBP Hendrix Kusuma Wardhana, di tengah pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang telah memasuki hari kesembilan.

Menurut AKBP Hendrix, ketentuan penggunaan lajur kanan sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 108 ayat (2).

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa lajur sebelah kanan hanya digunakan untuk mendahului atau jika diperintahkan oleh rambu lalu lintas.

“Lajur kanan bukan untuk digunakan terus-menerus. Fungsinya khusus untuk mendahului kendaraan lain. Setelah itu, pengendara wajib kembali ke lajur kiri,” tegas AKBP Hendrix.

Kampanye Keselamatan Lewat Pembagian Flyer

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat, Ditlantas Polda Jatim melalui Satuan PJR gencar melakukan kampanye keselamatan berlalu lintas.

Salah satunya dengan membagikan flyer edukatif kepada pengguna jalan di sejumlah ruas tol di wilayah Jawa Timur.

Flyer tersebut berisi imbauan pentingnya penggunaan lajur kiri, terutama bagi kendaraan angkutan barang seperti truk serta angkutan orang seperti bus.

Kendaraan-kendaraan tersebut dinilai memiliki karakteristik kecepatan lebih rendah sehingga wajib berada di lajur kiri demi menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.

Hal ini sejalan dengan Pasal 108 ayat (3) UU LLAJ, yang menyatakan bahwa pada jalan dengan lebih dari satu lajur, lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih rendah.

“Pengaturan lajur ini sangat penting untuk mencegah kemacetan dan potensi kecelakaan, terutama di jalan tol yang memiliki kecepatan tinggi,” ujar AKBP Hendrix.

Tekan Angka Kecelakaan di Jalan Tol


Page 2

Sementara itu, Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Jatim, AKBP Edith Yuswo Widodo, menyebut pembagian flyer merupakan langkah antisipatif dan preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Menurutnya, banyak kecelakaan di jalan tol dipicu oleh kesalahan penggunaan lajur, seperti kendaraan berat yang melaju lambat di lajur kanan atau pengendara yang tidak segera kembali ke lajur kiri setelah mendahului.

“Kami ingin masyarakat mematuhi aturan pemakaian jalur, baik di jalan tol maupun jalan arteri yang memiliki lebih dari satu lajur,” jelas AKBP Edith.

Ia menambahkan, kampanye ini merupakan bagian dari strategi kepolisian untuk membangun budaya tertib berlalu lintas, bukan semata-mata melalui penindakan, tetapi juga melalui edukasi yang berkelanjutan.

Keselamatan Tanggung Jawab Bersama

Baik AKBP Hendrix maupun AKBP Edith sama-sama menegaskan bahwa keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bukan hanya tanggung jawab polisi, melainkan tanggung jawab seluruh pengguna jalan.

“Saya mengajak semua pengguna jalan, terutama angkutan barang dan angkutan orang, mari bersama-sama tertib berlalu lintas di jalan tol. Menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain adalah prioritas utama,” pungkas AKBP Hendrix.

Dengan kepatuhan terhadap aturan penggunaan lajur, diharapkan arus lalu lintas di jalan tol Jawa Timur semakin lancar, risiko kecelakaan dapat ditekan, serta tercipta budaya berkendara yang aman dan berkeselamatan bagi semua. (*)


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur kembali menegaskan aturan penggunaan lajur di jalan tol.

Lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang hendak mendahului, bukan untuk melaju terus-menerus dengan kecepatan rendah.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jatim, AKBP Hendrix Kusuma Wardhana, di tengah pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang telah memasuki hari kesembilan.

Menurut AKBP Hendrix, ketentuan penggunaan lajur kanan sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 108 ayat (2).

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa lajur sebelah kanan hanya digunakan untuk mendahului atau jika diperintahkan oleh rambu lalu lintas.

“Lajur kanan bukan untuk digunakan terus-menerus. Fungsinya khusus untuk mendahului kendaraan lain. Setelah itu, pengendara wajib kembali ke lajur kiri,” tegas AKBP Hendrix.

Kampanye Keselamatan Lewat Pembagian Flyer

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat, Ditlantas Polda Jatim melalui Satuan PJR gencar melakukan kampanye keselamatan berlalu lintas.

Salah satunya dengan membagikan flyer edukatif kepada pengguna jalan di sejumlah ruas tol di wilayah Jawa Timur.

Flyer tersebut berisi imbauan pentingnya penggunaan lajur kiri, terutama bagi kendaraan angkutan barang seperti truk serta angkutan orang seperti bus.

Kendaraan-kendaraan tersebut dinilai memiliki karakteristik kecepatan lebih rendah sehingga wajib berada di lajur kiri demi menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.

Hal ini sejalan dengan Pasal 108 ayat (3) UU LLAJ, yang menyatakan bahwa pada jalan dengan lebih dari satu lajur, lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih rendah.

“Pengaturan lajur ini sangat penting untuk mencegah kemacetan dan potensi kecelakaan, terutama di jalan tol yang memiliki kecepatan tinggi,” ujar AKBP Hendrix.

Tekan Angka Kecelakaan di Jalan Tol