Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bebas Penjara, Kades Wonosobo Buang Sial di Pantai Cacalan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Agus Tarmidi dibasuh mukanya oleh ibu kandungnya, Isah, 90, di Pantai Cacalan, Lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak.

KALIPURO – Kepala Desa (Kades) Wonosobo, Kecamatan Srono, Agus Tamidi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Banyuwangi akhirnya menghirup udara bebas dari penjara, Kamis (10/5/2018) kemarin.

Begitu keluar dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), Agus Tarmidi disambut oleh puluhan Kepala Desa dan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Pak Tar-panggilan akrab Agus Tarmidi-bebas dari dalam lapas pukul 08.15. Begitu keluar dari penjara yang beralamat di Jalan Istiqlah tersebut, langsung disambut oleh kerabatnya. Pak Tar bersama dua temannya langsung sujud syukur di depan pintu gerbang lapas.

“Alhamdulillah bisa menghirup kembali udara bebas,” ungkap pria yang juga Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) tersebut.

Tidak lama kemudian, rombongan keluarga beserta para kepala desa hadir di Lapas Banyuwangi. Mereka langsung bersalaman dan berpelukan. Setelah berkumpul, para kades menggiring Agus Tarmidi ke Pantai Cacalan.

Sesampainya di Cacalan, Isah (ibu kandung Pak Tar) langsung membuang pakaian yang dikenakan putranya selama tinggal di penjara. Usai membuang pakaian putranya, Isah juga membasuh kepala, wajah, dan tangan putranya dengan air laut.

“Buang pakaian ini hanya simbol buang sial. Jangan sampai ada keluarga dan saudara yang masuk ke dalam penjara. Semoga setelah ini semua urusan diberikan berkah dan kelancaran,” ungkap Agus Tarmidi disaksikan keluarga dan kerabatnya.

Setelah membasuh muka dan tangan, dilanjutkan berdoa bersama dengan dipimpin Sarbini Sahwan. Rombongan melanjutkan ramah-tamah dengan menyantap nasi bungkus bersama-sama di tepi pantai.

Agus Tarmidi tak kuasa menahan haru melihat sambutan hangat dari keluarga, kerabat, dan rekan kepala desa. “Saya sangat berterima kasih pada keluarga besar dan rekan-rekan yang telah men-support saya,” ujar Tarmidi dengan mata berkaca-kaca.

Selama lebih kurang 2 bulan 15 hari mendekam di “hotel prodeo” lanjut Agus Tarmidi, banyak pelajaran, pengalaman, dan hikmah yang dia alami dan rasakan. Semuanya tak akan terlupakan dengan mudah.

Bahkan, selama berada di balik jeruji besi itu, dia justru lebih tekun beribadah. Tidak hanya salat wajib lima waktu, tapi juga melaksanakan amalan seperti zikir, salat malam, dan kegiatan ibadah lainnya yang sebelumnya tidak rutin dia lakukan.

“Semoga saja kegiatan yang baik selama di dalam penjara masih bisa saya lakukan dengan istiqomah,” harapnya.

Lantas apa yang akan dilakukannya selepas menghirup udara bebas? Agus Tarmidi akan kembali fokus melaksanakan amanah rakyat sebagai Kepala Desa Wonosobo, Kecamatan Srono.

“Prinsip, karena saya masih mengemban amanah sebagai kepala desa. Tentu saya akan kembali melanjutkan amanah ini sebaik- baiknya,” tandasnya.

Agus Tarmidi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dan dijatuhi hukuman penjara 2 bulan 15 hari. Dari fakta-fakta persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan yakni melanggar pasal 378 KUHP.

Vonis terhadap terdakwa lebih ringan 15 hari dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 3 bulan penjara. Agus Tarmidi diseret ke dalam penjara atas kasus penipuan setelah tertangkap tangan tim satuan tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Banyuwangi di halaman parkir Café Java River Side, jalan raya Setail, Desa/Kecamatan Sempu.

Pelapor atas kasus itu adalah Endrik Pujianto, 53, anggota Pokmas PTSL,warga Dusun Ndarungan, Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu. Korban pernah terlibat perkara di Polres Banyuwangi terkait operasi tangkap tangan (OTT) pungli PTSL Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu dengan barang bukti uang Rp 10 juta dan handphone (HP).