BANYUWANGI – Sidang terdakwa Agus Tarmidi, oknum Kepala Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Banyuwangi memasuki masa penuntutan. Pria berumur 50 tahun tersebut dituntut 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Ketut Gede Dame Negara.
Surat tuntutan itu dibacakan JPU di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (19/4/18) sore. Jaksa yang biasa dipanggil Ketut ini menyatakan, karena dakwaan bersifat alternatif, pihaknya langsung menuntut terdakwa dengan dakwaan primair. Dalam dakwaan primair ini terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim I Gusti Ayu Akhiryani tersebut, Ketut menyatakan perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur dalam pasal tersebut.
“Tidak ada alasan pembenar yang bisa digunakan untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” ujarnya dalam surat tuntutan yang dibacakan.
JPU juga menyampaikan pertimbangan yang digunakan untuk melakukan penuntutan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan ada beberapa poin.
Di antaranya terdakwa tidak berbelit-belit dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga telah meminta maaf dan mengembalikan uang dalam persidangan. “Terdakwa mengakui telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf,” jelasnya.
Ditemui usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Eko Sutrisno, mengatakan dirinya tidak akan menanggapi tuntutan jaksa. Meski demikian, dirinya akan membuat pembelaan untuk kliennya.
“Kami akan menanggapinya dalam pleidoi yang akan kami buat nanti,” ujar pengacara kelahiran Nganjuk ini.
Sidang ini akan dilanjutkan Kamis depan. Agendanya adalah pembacaan nota pembelaan oleh pengacara terdakwa.