Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Becak Gowes Dilarang Masuk Jalan Umum

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

becakBANYUWANGI – Ini peringatan bagi pemilik becak gowes yang biasa beroperasi di jalan raya. Pemerintah daerah melarang becak wisata itu  melintas di jalan raya. Sebagai gantinya,pemerintah menyediakan  tempat khusus becak gowes agar tetap bisa beroperasi sebagai sarana wisata kota. Tiga tempat yang disiapkan adalah sekitar Taman Blambangan, sekitar GOR Tawang Alun, dan sekitar Pantai Boom. “Di luar tiga lokasi itu, becak gowes tidak boleh beroperasi,” tegas Sekretaris Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Nur Agus Suharto.

Di pusat kota, becak gowes hanya boleh beroperasi di sekitar Taman Blambangan. Jika keluar area Blambangan, aparat akan memberikan tindakan tegas. Di sekitar Pantai Boom dan GOR Tawang Alun, gowes juga di perbolehkan beroperasi. “Kebijakan larangan itu demi keselamatan pengguna kendaraan umum dan becak gowes itu,” jelas Agus. Sebenarnya, kendaraan tersebut sama sekali tidak boleh beroperasi di jalan raya. Becak gowes hanya boleh beroperasi di ruang tertutup. Selain tidak memiliki izin beroperasi di jalan raya, konstruksi becak gowes juga belum teruji keamanannya. Karena belum teruji, pemerintah kabupaten melokalisasi daerah operasi becak gowes tersebut.

Agus mengungkapkan, dalam beberapa bulan terakhir, populasi becak gowes meningkat ta jam. Konsumen transportasi alternatif itu pun tidak hanya orang dewasa, tapi juga anak-anak. Cakupan wilayah operasi becak gowes juga semakin luas. Saat ini becak gowes bisa di temukan di beberapa titik. “Anak-anak pun bisa dengan be bas mengoperasikan becak gowes di jalan raya. Ini cukup mengerikan dan mencemaskan kita semua,” katanya. Karena itu, sebelum ada kejadian yang tidak diinginkan, pemerintah daerah membatasi ruang gerak operasi becak gowes.

Untuk menertibkan becak gowes, kata Agus, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian dan Satpol PP. Intinya, semua instansi sepakat membatasi ruang gerak operasi becak gowes itu. “Kita belum mengetahui secara jelas bagaimana sistem kerja rem becak gowes itu,” katanya. Karena itu, Agus mengimbau pemilik becak gowes hanya mengoperasikan armadanya itu di lokasi yang ditetapkan. Di Taman Blambangan disediakan lokasi parkir di depan kantor pos. “Ingat, wilayah operasinya ha nya di sekitar Taman Blambangan. Jangan sampai ke jalan lain,” pesan Agus. (radar)