Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Belum Ada Permohonan Penundaan UMK 2014

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

belumBANYUWANGI – Pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi sebesar Rp 1,24 juta mulai Januari 2014 mendatang tampaknya akan berjalan mulus. Hingga kemarin (29/11) belum ada satu pun perusahaan di Banyuwangi yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran UMK baru tersebut. Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Banyuwangi, Syaiful Alam Sudrajat menjelaskan, permohonan penundaan pelaksanaan pembayaran UMK merupakan hak perusahaan yang dijamin UU.

Namun, permohonan itu akan di berikan kepada perusahaan yang benar-benar tidak mampu membayar UMK, karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan. Menurut Alam, perusahaan yang mampu membayar UMK, tidak diberi hak untuk mengajukan permohonan penundaan pembayaran UMK. Pada 1 Januari 2014 men da tang UMK baru yang telah di tetapkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo harus dilakukan. Jika perusahaan benar-benar ti dak membayar gaji sesuai UMK baru, maka penundaan bisa dilakukan dalam waktu satu tahun.

Hanya, pemerintah tidak akan begitu saja mengabulkan permohonan penundaan pembayaran UMK. Sebelum mengabulkan permohonan penundaan pembayaran UMK, kata Alam, tim Pemprov Jatim akan mengaudit keuangan perusahaan yang mengajukan permohonan penundaan itu. Jika hasil audit, perusahaan yang bersangkutan benar-benar diketahui tidak mampu, maka persetujuan gubernur akan diturunkan. Sebaliknya, jika perusahaan tersebut dinilai mampu tapi berpura-pura tidak mampu, maka permohonan penundaan pembayaran itu di tolak.

Jika permohonan ditolak, maka pe rusahaan yang bersangkutan harus membayar UMK tepat waktu. Karena itu, Alam berharap permohonan pen undaan pem bayaran UMK itu hanya di lakukan perusahaan yang benar-benar tidak mampu. Dia optimistis semua perusahaan di Banyuwangi akan membayar UMK baru itu tepat waktu. Pengajuan permohonan penundaan pembayaran UMK itu hanya bisa dilakukan sebelum UMK baru diberlakukan.

Jika sampai 1 Januari 2014 tidak ada perusahaan yang mengajukan permohonan penundaan, maka semua dianggap mampu dan sanggup melaksanakan UMK baru. Dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK), perwakilan perusahaan sudah sama-sama sepakat dengan UMK baru yang akan diusulkan kepada gubernur itu. Karena ke putusan gubernur tidak ada perbedaan dengan usulan DPK, Alam sangat optimistis pelaksanaan UMK baru tidak akan seperti daerah lain. (radar)