Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Berkas Perkara Lukman sudah Lengkap

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

berkasBANYUWANGI – Satu lagi berkas tersangka dugaan pungutan liar (pungli) dana bantuan sosial rehabilitasi gedung sekolah sudah dinyatakan P-21 alias sempurna. Kali ini berkas tersangka Lukman sudah dilimpahkan ke penuntut umum.  Sebelumnya, berkas tiga tersangka masing-masing Ahmad Munir, 55, Ririn Puji Lestari, 48, dan Ahmad Farid alias Mamak, 50, sudah lebih dulu rampung.

Malahan, tiga orang itu sudah di layar ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medaeng, Sidoarjo.  “Ya benar berkas Lukman sudah P-21 alias lengkap. Selanjutnya, berkas itu kami limpahkan ke bagian penuntut kejaksaan,” tegas Muhamad Arief Abdillah, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi, kemarin.

Setelah dari penuntutan, berkas untuk mantan Plt. Kabid Sarpras  Dinas Pendidikan Banyuwangi itu akan dilimpahkan ke pengadilan. Setelah itu, baru perkara itu siap disidangkan. Mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang itu berharap rentang waktu sidang Lukman dan ketiga tersangka lain tidak terlalu jauh. Meski demikian, dia tidak merinci kapan waktu berkas yang ada di bagian penuntutan itu akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Arief hanya menggaransi bahwa berkas itu akan segera dimasukkan ke pengadilan. “Segera berkasnya akan kami Iimpahkan ke pengadilan,” tandasnya. Terkait kemungkinan Lukman dilayar ke Medaeng menyusul ketiga tersangka lain, Arief belum bisa memberikan keterangan. Dia hanya menegaskan akan segera menyelesaikan berkas penuntutan hingga pengadilan terlebih dahulu.

Bulan September 2014 kejaksaan melakukan operasi tangkap tangan tiga tersangka pungli bansos pendidikan. mereka yang diringkus di SDN 2 Tampo, Kecamatan Cluring, itu adalah Ahmad Munir 55, yang sehari-hari sebagai kepala UPTD Dinas Pendidikan Kalibaru, Ahmad Farid alias Mamak, 50, seorang penggiat LSM dan Ririn Puji Lestari, 48, staf UPTD Kalibaru yang juga kepala SDN Kalibaru Wetan  Mereka diduga melalaikan tindak pidana pungli terhadap sekolah  penerima bantuan rehabilitasi  sekolah.

Jumlah tarikan bervariasi, mulai Rp 129 juta hingga Rp 170 juta.Uang yang di duga hasil pungli senilai Rp 211 juta diamankan sebagai barang bukti.  Kasus itu menyeret Plt. Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Banyuwangi, Lukman. Dia dituding turut bertanggung jawab atas penarikan fee yang dibebankan kepada kepala sekolah penerima bantuan tersebut. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan Lukman kini dititipkan di Lapas Banyuwangi. (radar)