Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Berlaku Bulan Ini, Pemohon SIM Wajib Lampirkan Kepesertaan BPJS Kesehatan – Radar Banyuwangi

berlaku-bulan-ini,-pemohon-sim-wajib-lampirkan-kepesertaan-bpjs-kesehatan-–-radar-banyuwangi
Berlaku Bulan Ini, Pemohon SIM Wajib Lampirkan Kepesertaan BPJS Kesehatan – Radar Banyuwangi

RadarBanyuwangi.id – Terhitung sejak 1 November 2024, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Banyuwangi mulai menerapkan kebijakan baru yang mensyaratkan kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemohon SIM.

Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 dan menjadi bagian dari uji coba nasional yang diselenggarakan untuk mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan kesehatan.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Banyuwangi Titus menyatakan, implementasi hari pertama di Kabupaten Banyuwangi berjalan lancar.

Baca Juga: Sopir Truk Kontainer Koboi di Kota Tangerang Banten Tak Miliki SIM: Polisi Ungkap Peran Aslinya

”Alhamdulillah, masyarakat Banyuwangi menunjukkan kesadaran yang cukup tinggi terkait BPJS Kesehatan. Berdasarkan data, pada hari pertama ini ada dua peserta baru yang langsung mendaftar melalui petugas pendamping kami di loket SIM, sementara lainnya telah terdaftar di JKN,” katanya.

Petugas BPJS Kesehatan yang hadir di Satpas Banyuwangi juga membantu pemohon SIM yang belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan untuk melakukan pendaftaran di aplikasi Mobile JKN.

”Selain mengurus administrasi pembuatan SIM, petugas kami turut membantu aktivasi aplikasi Mobile JKN agar peserta bisa lebih mudah memantau status kepesertaan mereka,” terangnya.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Polresta Banyuwangi, Periode 7 – 11 Oktober 2024 Sambangi 4 Kecamatan di Banyuwangi

Kasatlantas Polresta Banyuwangi Kompol Agung Fitransyah menyampaikan apresiasi terhadap implementasi syarat kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pemohon SIM yang berlangsung mulai 1 November 2024.

”Kami melihat antusiasme masyarakat Banyuwangi cukup tinggi dalam mendukung program tersebut. Masyarakat memahami bahwa persyaratan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan bukan hanya formalitas, tapi langkah penting untuk memastikan perlindungan kesehatan di berbagai lapisan,” ungkapnya.

Agung menjelaskan, masyarakat memang masih belum diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM. Saat ini kebijakan tersebut masih sebatas sosialisasi.

”Ini masih tahap sosialisasi, belum diwajibkan. Tetapi kami masih terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar dapat bisa menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (rio/aif/c1)

Kata kunci yang digunakan :