Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Berlakukan Perda OPD, Bupati Banyuwangi Lantik 238 Pejabat

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: banyuwangikab

BANYUWANGI – Menyusul diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi melakukan mutasi jabatan. Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas melantik 238 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemerintah kabupaten ujung timur Pulau Jawa ini.

Dilansir dari banyuwangikab.go.id, diantara 238 PNS yang terkena gelombang mutasi tersebut, sembilan orang berstatus eselon II/b. Selebihnya, sebanyak 14 orang merupakan pagawai eselon III/a, 36 orang eselon III/b, serta masing-masing 153 orang eselon IV/a dan 26 orang eselon IV/b. Prosesi pelantikan dipimpin Bupati Abdullah Azwar Anas di pendapa Sabha Swagata Blambangan Jumat (3/1/2011).

Di tataran pejabat eselon II/b, terjadi pergeseran pada tiga pos Asisten Sekretariat Daerah (Setda). Sih Wahyudi yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kini dipercaya menempati posisi Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Selain itu, Guntur Priambodo yang sebelumnya menjabat Asisten Administrasi Umum dipindahtugaskan sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Satu jabatan Asisten Pemkab yang lain kini dijabat Choiril Ustadi Yudawanto. Sebelum mutasi kemarin, Ustadi menjabat sebagai Asisten Administrasi Pemerintahan.

Sementara itu, mutasi juga menimpa Suyanto Waspo Tondo Wicaksono. Pria yang karib disapa Yayan, ini pindah tugas dari Asisten Pembangunan dan Kesra menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Bukan itu saja, dua pejabat eselon II yang lain, yakni Wawan Yadmadi dan Zen Kostolani juga terkena gelombang mutasi di awal tahun ini.

Wawan sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kini dipercaya menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Posisi kepala DPM-PTSP ini cukup lama kosong dan “hanya” diisi pejabat berstatus pelaksana tugas (Plt). Sedangkan jabatan Kepala Dispora yang ditinggalkan Wawan kini dipercayakan kepada Zen Kostolani. Sebelumnya, Zen Kostolani menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPP-KB).

Masih di jajaran pejabat eselon II, ada tiga pejabat lain yang kemarin dilantik, namun pada dasarnya mereka tetap menduduki posisi yang “sama”. Mereka adalah Syaiful Alam Sudrajat, Arief Setiawan, dan Hary Cahyo Purnomo.

Alam yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dilantik sebagai Kepala Disnakertrans dan Perindustrian. Arief dilantik sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Pangan setelah sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pertanian. Pun demikian dengan Harry Cahyo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Pangan, dilantik sebagai Kepala Dinas Perikanan.

Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan, pelantikan ini dilakukan menyusul penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan struktur baru sebagaimana Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Oleh karena itu ini harus kita jalankan. Sehingga ada beberapa pegawai yang dilantik ulang dan sebagian berubah ke posisi baru seiring penggabungan dinas-dinas,” ujarnya.

Anas menambahkan, penataan OPD dan pelantikan pejabat kemarin juga dilakukan dalam rangka strategi pemkab untuk mengefisienkan pegawai yang terus berkurang.

“Juga untuk mengefisienkan tenaga yang kita miliki. Sebab, saat ini kurang lebih 160 jabatan struktural kosong. Tidak ada orangnya. Maka kita gabungkan,” kata dia.

Anas berharap, dengan penataan OPD dan pejabat tersebut, tahun ini Banyuwangi dapat meraih nilai AA dalam Sisten Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (Sakip). Saat ini, imbuh Anas, Banyuwangi berhasil menjadi kabupaten pertama dan satu-satunya di Indonesia yang meraih Nilai A.

Sebagaimana diketahui, DPRD Banyuwangi tengah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Banyuwangi. Bahkan, produk hukum yang merupakan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 itu telah resmi diundangkan sebagai Perda Nomor 10 Tahun 2019 pada 12 Desember lalu.

Mengacu perda terbaru, ada tiga OPD yang dihapus dan kewenangannya dilebur ke sejumlah SKPD lain. Tiga OPD yang dihapus tersebut meliputi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPP-KB).

Di sisi lain, ada sejumlah SKPD yang dirombak untuk mengakomodasi urusan yang menjadi kewenangan tiga OPD yang dihapus tersebut.