BANYUWANGI – Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan, Kuseri (50), asal Dusun Sugih Waras, Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, diringkus Tim Reskrim Polsek Genteng, Sabtu (8/9/18) Pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Genteng Kompol Samsodin mengatakan, kasus pencurian ini terjadi pada hari Kamis, 9 Nopember 2017 pukul 06.00 WIB silam. Pada saat itu, pelaku ini melakukan pencurian di rumah korban yang bernama Mamik Indrawati (39), warga Dusun Jepit RT 027 RW 09 Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng.
“Modus yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu rumah yang ditinggal pergi oleh korban,” beber Kompol Samsodin.
Dalam aksi pencurian itu, pelaku membawa kabur HP merk Oppo A57. Akibat kejadian itu korban menderita kerugian sebesar Rp 2,8 juta.
Selama kurang lebih kurun setahun, aparat terus melakukan penyelidikan. Hingga upaya yang tak kenal lelah ini pun berbuah keberhasilan.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras anggota akhirnya kasus ini bisa kita ungkap. Pelaku yang sudah kita amankan ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.