Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bolos Hari Pertama Kerja, 15 Orang PNS Pemkab Banyuwangi Akan Disanksi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Bolos-Hari-Pertama-Kerja,-15-Orang-PNS-Pemkab-Banyuwangi-Akan-Disanksi

BANYUWANGI – Absensi hari pertama masuk kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Banyuwangi, nyaris hadir 97 persen. Dari total PNS  non fungsional guru/tenaga kesehatan, yang berjumlah 3.324, orang yang hadir  sekitar 3.282 PNS.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Sih Wahyudi mengungkapkan, dari hasil laporan pemantauan kehadiran aparatur negara kabupaten Banyuwangi  Tahun 2016, dari jumlah PNS 3.324,  hadir pada hari pertama masuk kerja  3.282 PNS.

Sedangkan yang tidak hadir hanya 42 PNS, dengan rincian PNS sakit 14 orang, tugas belajar 9 orang, cuti persalin 3 orang, satu orang izin, dan 15  tanpa keterangan. Jumlah itu, kata Sih Wahyudi, presensi  PNS di Banyuwangi cukup bagus. Karena dari 3.334 orang yang tidak hadir hanya 42  orang.

Itu pun alasannya sudah jelas ada yang sakit, cuti bersalin dan tugas belajar. Untuk 15 PNS yang tanpa keterangan akan diberi sanksi teguran langsung dari atasannya untuk dimintai keterangan atas absennya pada hari pertama kerja ini.

Terkait PNS yang izin atau sakit, kata Sih Wahyudi memang diperbolehkan. Namun, bagi PNS yang secara sengaja  tidak ada izin alias tanpa keterangan, akan diberi sanksi teguran lisan hingga teguran secara tertulis berupa SK.

Karena sebelumnya, kata Sih, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Banyuwangi bernomor  065/1108/429.013/2016 tentang libur dan  cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1437 H.  Dalam SE ini, pemkab melarang pengajuan  izin dan cuti bagi PNS sebelum dan setelah cuti bersama yang telah ditetapkan.

“Cuti  bersama berlangsung selama tiga hari  yakni tanggal 4, 5 dan 8 Juli. Merujuk SE  tersebut, libur hari raya bagi PNS berlangsung selama 5 hari. Jadi tidak ada alasan PNS cuti,” ujarnya.

Untuk memantau keabsahan presensi PNS ini, lanjut Sih Wahyudi, setiap satker diberikan mesin digital yang sistemnya terserver secara otomatis. Sehingga PNS  absennya secara otomatis.  Saat ini absensi PNS di Banyuwangi menggunakan dua sistem, sistem finger  print dan ID card.

Untuk finger print digunakan bagian-bagian di sekretariat Pemkab Banyuwangi. Sementara ID card, digunakan SKPD di luar sekretariat. Khusus untuk yang menggunakan ID card, pemerintah selalu memantau absensi PNS dengan menyelipkan petugas pantau  untuk mencocokkan monitor absensi  dengan daftar kehadiran PNS yang sesungguhnya.

“Kalau toh pun ada PNS  yang curang, dengan menitipkan ID card  pada temannya, pasti kita akan dengan mudah menemukannya. Tentunya akan langsung dikenakan sanksi dengan tidak akan menerima tunjangan kinerjanya selama satu bulan. Dan ini kita telah berulang kali memberlakukan sanksi ini,” kata Sih Wahyudi.

Sehingga lanjutnya, PNS di Banyuwangi kecil kemungkinan melakukan absen titip. Karena ada tugas pantaunya di masing-masing  satuan kerja. Meski demikian, pemerintah akan tetap mengantisipasi  adanya absen titipan dengan meningkatkan  layanan absen ke yang lebih profesional, yakni dengan absensi berbasis retina.

Mesin berbasis retina ini, kata Sih, direncanakan akan diberlakukan pada awal tahun 2017. “Anggaran pengadaan mesin absensi berbasis retina ini akan dianggarkan melalui PAK tahun ini. Dan ini akan menjadi model absensi pertama  di Indonesia,” katanya.

Mesin absensi berbasis retina ini bertujuan mencegah PNS memanipulasi daftar hadir.  Selain itu, untuk menertibkan PNS agar benar-benar disiplin. Karena tidak mungkin  PNS menitipkan matanya kepada rekannya untuk digunakan absensi. (radar)