Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

BPJS Kesehatan Banyuwangi Ajak Warga Pahami Hak dan Kewajiban Peserta JKN

bpjs-kesehatan-banyuwangi-ajak-warga-pahami-hak-dan-kewajiban-peserta-jkn
BPJS Kesehatan Banyuwangi Ajak Warga Pahami Hak dan Kewajiban Peserta JKN

ngopibareng.id

Banyuwangi Sabtu, 30 Agustus 2025 12:35 WIB

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lahir untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, menjelaskan, setiap peserta memiliki hak dan kewajiban tertentu yang perlu dipahami guna memaksimalkan manfaat dari program ini.

Dia menyebut, diantara hak peserta JKN adalah menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) saat mendaftar dan mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan ke BPJS Kesehatan.

“Peserta JKN juga berhak mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” jelas Titus, Sabtu, 20 Agustus 2025.

Peserta berhak menyampaikan pengaduan, saran, dan aspirasi kepada pihak BPJS Kesehatan terkait pelayanan di faskes. Aduan dapat dilakukan kanal layanan tatap muka maupun non tatap muka. Saran dan masukan ini sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkala terhadap kualitas layanan kesehatan yang diberikan, sekaligus bentuk partisipasi aktif peserta dalam menjaga integritas sistem JKN.

Bagi peserta yang ingin melakukan pengaduan dan mendapatkan informasi secara online, dapat melalui aplikasi Mobile JKN, PANDAWA di nomor 08118165165 maupun call center 165. Selain itu, terdapat sosial media yang dikelola oleh BPJS Kesehatan KC Banyuwangi.

“Jadi bagi warga Banyuwangi dan Situbondo dapat mendapatkan informasi pelayanan pada Instagram @infojknbwi dan TikTok @infojkn.banyuwangi,” ungkap Titus.

Baca Juga

Titus menambahkan selain mempunyai hak, peserta JKN juga memiliki kewajiban. Diantaranya, mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN, membayar iuran secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulannya, dan memberikan data diri dan anggota keluarga secara lengkap dan benar. Peserta JKN juga wajib mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.

“Selain itu, peserta wajib melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pendaftaran peserta atau pemberian data yang tidak benar,” tambah Titus.

Terkait kepatuhan iuran, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bagi peserta pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) telah ditetapkan besaran potongannya. Potongan iuran dari gaji adalah sebesar 5%, dengan perhitungan iurannya 4% ditanggung oleh pemberi kerja, dan 1% ditanggung oleh pekerja, dengan dipotong secara otomatis melalui gaji yang diterima tiap bulannya.

Salah satu peserta JKN, Bintang Anandita Putri, 17 tahun, menilai kewajiban dalam membayar iuran JKN membantu kelancaran ketika dirinya mengakses layanan kesehatan. Dia menyebut, iuran JKN-nya saya ditanggung oleh orang tuanya yang masuk dalam segmen peserta PPU. Dia mengaku sudah beberapa kali menggunakan JKN ini untuk pemeriksaan di faskes dan tidak pernah mengalami kendala karena orang tua selalu memastikan keaktifan kepesertaan JKN-nya.

“Saya juga pernah memanfaatkan pelayanan rawat inap di Rumah Sakit Islam Fatimah Banyuwangi dan alhamdullilah semua biaya perawatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” kata pria yang akrab dipanggil Bintang.

Selama menjalani perawatan, Bintang merasa sangat terbantu. Bukan hanya dari segi pembiayaan, tetapi juga pelayanan yang ia terima. Menurutnya, dokter maupun tenaga medis lain di rumah sakit selalu memberikan pelayanan terbaik. Hal ini membuat Bintang nyaman untuk melakukan pengobatan hingga dirinya dinyatakan sembuh.

“Petugasnya ramah dan sabar, tidak ada perbedaan antara pasien JKN dengan pasien umum. Kamar yang disediakan juga sesuai dengan kelas rawat yang saya punya yaitu di kelas satu,” ungkap Bintang.

Bintang menilai bahwa penyampaian informasi mengenai hak dan kewajiban peserta JKN ini sangat penting untuk terus dilakukan. Hal ini agar masyarakat bisa paham hak dan kewajibannya sebagai peserta serta agar tidak salah persepsi ketika mengakses layanan kesehatan.