Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Buntut Suguhan Tarian Striptis, 3 Orang Tersangka di Banyuwangi Bakal Dijerat Pasal Berlapis

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Olah tempat kejadian perkara tari striptis di Banyuwangi (Foto: Suarajatimpost.com)

Suarajatimpost.com – Polisi akhirnya menetapkan 3 tersangka buntut dari kasus penggrebekan tari striptis melibatkan gadis dibawah umur. Masing-masing dua orang pengelola cafe berinisial B dan J, serta satu orang muncikari inisial I (30). 

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu membenarkan penetapan 3 tersangka tersebut. Ketiga tersangka dijemput dikediamannya pada, Jumat (14/1/2022) kemarin.

Para tersangka memungkinkan terjerat pasal berlapis. Salah satunya yakni tentang pelanggaran pornografi dan perdagangan anak di bawah umur.

“Dua pengelola dan satu lagi adalah mami (muncikari) kita tetapkan sebagai tersangka. Ada 2 pasal yang kita terapkan. Pornografi dan perdagangan anak dibawah umur,” kata Nasrun Pasaribu, Sabtu (15/1/2022).

Diduga pengelola memang sengaja menyediakan pertunjukan tarian striptis di tempat hiburan malam tersebut. Namun  suguhan tarian striptis tak selalu ada setiap waktu. Dalam kata lain tamu harus memesan terlebih dahulu sebelum mendapat suguhan tarian erotis. Dalam sekali show tarian striptis dipatok dengan biaya Rp 700 ribu. Peran mami disini adalah sebagai makelar atau yang mencarikan wanita penari striptis.

“Dari hasil tarian striptis itu para tersangka meminta bagian sebesar 15 persen. Bila tidak ada pesanan tarian erotis, para ladies companion (LC) hanya akan menemani karaoke dengan tarif per jam Rp 100 ribu,” tandasnya.

Sementara itu dalam kasus ini 2 penari striptis yang 1 diantaranya masih anak di bawah umur, polisi memberikan status korban. Keduanya diduga menjadi korban perdagangan manusia yang dilakukan oleh muncikari berinisial I.

“Masih kita dalami pemeriksaan terhadap korban. Kenapa kita sebut korban ya karena mereka yang dijual,” ujar Nasrun.

Sebagai informasi, polisi melakukan penggrebekan di sebuah kafe dan rumah karaoke di wilayah Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Kamis (13/1/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Dalam penggrebekan itu polisi mengamankan 15 orang. Selain itu juga ditemukan suguhan 2 orang penari striptis didalam salah satu ruang karaoke. Bahkan 1 penari striptis tersebut masih gadis dibawah umur.

Sumber : https://www.suarajatimpost.com/news/buntut-suguhan-tarian-striptis-3-orang-tersangka-di-banyuwangi-bakal-dijerat-pasal-berlapis