radarbanyuwangi.jawapos.com — Kabar gembira datang untuk para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah resmi menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen, yang mulai berlaku sejak 26 Januari 2025.
Namun, pencairan penuh dari kenaikan ini baru akan dilakukan mulai 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, menggantikan aturan lama PP Nomor 18 Tahun 2019.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Tembus Rp 5 Juta, Honorer Bisa Beli HP Baru
Kenaikan ini berlaku bagi seluruh golongan pensiunan, mulai dari golongan I hingga IV.
Tak hanya gaji pokok, pensiunan juga akan menerima tiga jenis tunjangan tambahan, yakni:
- Tunjangan Pangan: Rp72.420 (setara 10 kg beras)
- Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak
- Tunjangan Pasangan: 10% dari gaji pokok untuk pasangan sah
Contohnya, pensiunan golongan IIa akan mendapatkan tunjangan pasangan sebesar Rp174.810 hingga Rp283.390.
Sementara tunjangan anak berkisar antara Rp34.962 hingga Rp56.678, tergantung golongan dan masa kerja.
BUP Bisa Diperpanjang, Tapi Ada Syarat
Batas usia pensiun (BUP) bagi PNS umumnya adalah 58 tahun. Namun, dalam kondisi tertentu, usia pensiun bisa diperpanjang hingga 60, 62, bahkan 65 tahun, tergantung jabatan dan kebutuhan organisasi.
Baca Juga: Gaji PNS dan PPPK Naik 8 Persen Mulai Agustus 2025, Ini Rincian Terbarunya
Contohnya, untuk jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama, usia pensiun bisa diperpanjang sampai 65 tahun. Adapun perpanjangan ini hanya diberikan jika memenuhi syarat:
- Kinerja minimal “baik”
- Masih dibutuhkan organisasi
- Sehat jasmani dan rohani
- Punya moral dan integritas tinggi
Besaran Gaji Pensiunan ASN per Golongan
Page 2
Page 3
radarbanyuwangi.jawapos.com — Kabar gembira datang untuk para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah resmi menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen, yang mulai berlaku sejak 26 Januari 2025.
Namun, pencairan penuh dari kenaikan ini baru akan dilakukan mulai 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, menggantikan aturan lama PP Nomor 18 Tahun 2019.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Tembus Rp 5 Juta, Honorer Bisa Beli HP Baru
Kenaikan ini berlaku bagi seluruh golongan pensiunan, mulai dari golongan I hingga IV.
Tak hanya gaji pokok, pensiunan juga akan menerima tiga jenis tunjangan tambahan, yakni:
- Tunjangan Pangan: Rp72.420 (setara 10 kg beras)
- Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak
- Tunjangan Pasangan: 10% dari gaji pokok untuk pasangan sah
Contohnya, pensiunan golongan IIa akan mendapatkan tunjangan pasangan sebesar Rp174.810 hingga Rp283.390.
Sementara tunjangan anak berkisar antara Rp34.962 hingga Rp56.678, tergantung golongan dan masa kerja.
BUP Bisa Diperpanjang, Tapi Ada Syarat
Batas usia pensiun (BUP) bagi PNS umumnya adalah 58 tahun. Namun, dalam kondisi tertentu, usia pensiun bisa diperpanjang hingga 60, 62, bahkan 65 tahun, tergantung jabatan dan kebutuhan organisasi.
Baca Juga: Gaji PNS dan PPPK Naik 8 Persen Mulai Agustus 2025, Ini Rincian Terbarunya
Contohnya, untuk jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama, usia pensiun bisa diperpanjang sampai 65 tahun. Adapun perpanjangan ini hanya diberikan jika memenuhi syarat:
- Kinerja minimal “baik”
- Masih dibutuhkan organisasi
- Sehat jasmani dan rohani
- Punya moral dan integritas tinggi
Besaran Gaji Pensiunan ASN per Golongan