sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dikabarkan menimpa karyawan PT Gudang Garam Tbk tengah menjadi sorotan publik.
Sebuah video yang memperlihatkan momen haru perpisahan karyawan berseragam merah dan biru viral di media sosial sejak Sabtu (6/9/2025).
Dalam rekaman tersebut, tampak karyawan saling berpelukan dan menangis setelah diumumkan terkena PHK massal.
Baca Juga: PHK Gudang Garam Ramai di Media Sosial, Masyarakat Soroti Dampak Sosial
Meski belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan, kabar ini memicu banyak perhatian warganet.
Bagi karyawan yang terdampak PHK, salah satu langkah penting yang dapat dilakukan adalah mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Proses pencairan dapat dilakukan secara digital maupun daring dengan beberapa cara.
Baca Juga: Resmi! PPPK Paruh Waktu Dibuka: Solusi Pemerintah Hindari PHK Massal Non-ASN 2024
Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), peserta dapat melakukan klaim JHT dengan terlebih dahulu memperbarui data diri, melakukan verifikasi biometrik, serta melengkapi informasi rekening dan dokumen pribadi.
Setelah konfirmasi, pencairan akan diproses langsung ke rekening peserta.
Selain itu, pencairan juga bisa dilakukan lewat layanan Lapak Asik di portal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: 855 Karyawan Toko Modern di Banyuwangi Terancam PHK Massal
Peserta perlu mengunggah dokumen persyaratan, foto diri, dan kemudian mengikuti wawancara online untuk verifikasi data.
Jika dinyatakan valid, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang terdaftar.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dikabarkan menimpa karyawan PT Gudang Garam Tbk tengah menjadi sorotan publik.
Sebuah video yang memperlihatkan momen haru perpisahan karyawan berseragam merah dan biru viral di media sosial sejak Sabtu (6/9/2025).
Dalam rekaman tersebut, tampak karyawan saling berpelukan dan menangis setelah diumumkan terkena PHK massal.
Baca Juga: PHK Gudang Garam Ramai di Media Sosial, Masyarakat Soroti Dampak Sosial
Meski belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan, kabar ini memicu banyak perhatian warganet.
Bagi karyawan yang terdampak PHK, salah satu langkah penting yang dapat dilakukan adalah mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Proses pencairan dapat dilakukan secara digital maupun daring dengan beberapa cara.
Baca Juga: Resmi! PPPK Paruh Waktu Dibuka: Solusi Pemerintah Hindari PHK Massal Non-ASN 2024
Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), peserta dapat melakukan klaim JHT dengan terlebih dahulu memperbarui data diri, melakukan verifikasi biometrik, serta melengkapi informasi rekening dan dokumen pribadi.
Setelah konfirmasi, pencairan akan diproses langsung ke rekening peserta.
Selain itu, pencairan juga bisa dilakukan lewat layanan Lapak Asik di portal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: 855 Karyawan Toko Modern di Banyuwangi Terancam PHK Massal
Peserta perlu mengunggah dokumen persyaratan, foto diri, dan kemudian mengikuti wawancara online untuk verifikasi data.
Jika dinyatakan valid, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang terdaftar.