Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Curi HP, Pria Asal Bali Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Faruk Faisal (34) warga JL Nusakambangan GG VI/31 BDPSB/Lingkungan Jematang, Dusun Jematang, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kabupaten Denpasar, Bali ditangkap Tim Reskrim Polsek Genteng, Rabu (17/10/18). Penyebabnya, ia mencuri handphone milik seorang pelajar berusia 18 tahun bernama Leon Delaney.

“Handphone jenis I Phone warna putih merah berikut doosbooknya yang baru saya beli Rp 16 juta hilang saat berada di warung kopi Pak To di Jembatan Gantung Maron Pak,” terang Leon saat melapor di Mapolsek Genteng didampingi temannya sesama pelajar bernama Firly (19).

Penuturan Kapolsek Genteng Kompol Samsodin melalui Kanitreskrim Iptu Puji Wahyono, seusai menerima laporan korban pada Sabtu (6/10/2018) sekira pukul 16.10 WIB, pihaknya bersama anggota langsung melakukan olah TKP di Warkop Pak To, di Jembatan Gantung Maron, masuk Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.

Kanitreskrim Iptu Puji Wahyono yang bergerak bersama timnya, akhirnya mulai menemukan titik terang. Berkat informasi warga, nama seseorang yang dicurigai pun berhasil dikantongi.

“Ada sedikit kendala, karena pelaku ini sudah mengetahui kalau gerak geriknya kita awasi. Namun saat malam tiba, begitu dia sedang asyik di sebuah warung kopi di Dusun Canga’an, langsung kita lakukan penangkapan,” papar Iptu Puji Wahyono, Kamis (18/10/2018) sore.

Saat ditangkap, ternyata BB 1 unit HP I Phone warna Putih merah beserta doosbook nya juga masih berada di tangan pelaku. Sehingga pelaku pun tidak bisa mengelak serta pasrah sewaktu digelandang aparat ke dalam sel Mapolsek Genteng.

“Seusai kita lakukan penyidikan, pelaku langsung naik kelas menjadi tersangka. Dia kita jerat dengan pasal 362 sebagaimana KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.