Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Curi HP, Residivis Asal Karangbendo Diciduk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

 

BANYUWANGI – Ansori (52), resedivis asal Dusun Pancoran, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, ini ketahuan mencuri kembali, Senin (28/5/2018) kemarin.

Ansori kali ini tertangkap mencuri di rumah Edi Prayitno (35), di Dusun/Desa Kumendung, Kecamatan Muncar. Handphone hitam merek Asus milik Edi, yang ditaruh di dalam rumahnya diembat tersangka. Saat itu, kondisi rumah korban sedang sepi namun pintu depannya terbuka.

“Sebelum mencuri, tersangka mondar-mandir di depan rumah korban. Memastikan situasi sepi, dia langsung masuk ke dalam ambil handphone punya korban,” jelas Kapolsek Muncar, Kompol Toha Choiri.

Saat tersangka keluar rumah, berpapasan dengan korban, sehingga ditanyai keperluannya masuk ke rumahnya. Namun, tersangka bersikap seolah tak mendengar dan tetap melangkah ke arah sepeda motornya.

Akhirnya, korban pun curiga dan meminta bantuan warga untuk menangkap tersangka. Warga pun bergerak menangkap tersangka dan sempat dihajar hingga wajahnya bengkak. Kejadian itu pun dilaporkan ke Polsek setempat.

“Saat digeledah, dari balik baju tersangka didapati handphone Asus warna hitam punya korban. Kita amankan sebelum massa berbuat nekad,” imbuhnya.

Selain handphone Asus warna hitam, polisi juga mengamankan barang sepeda motor honda supra X 125 dengan Nopol P 2400 VE warna hitam yang dikendarai tersangka. Tersangka diduga melanggar pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara.