BANYUWANGI – Aparat Polsek Muncar menangkap Sudartik (53), warga Dusun Palurejo RT 01 RW 03 Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, karena diketahui mengedarkan pil koplo di rumahnya.
Dari hasil penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti 779 butir obat jenis Dextro, 3 plastik klip, 1 unit ponsel dan 1 kaleng bekas roti serta uang tunai sebesar Rp 90.000 hasil penjualan obat-obatan sediaan farmasi tersebut.
Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri mengatakan, sebelumnya, kepolisian mendapat laporan dari masyarakat mengenai sering adanya transaksi penjualan pil koplo di rumah tersangka. Pihak kepolisian pun melakukan pengembangan penyidikan dengan memantau aktifitas di sekitar TKP.
“Dari sinilah, anggota reskrim Polsek Muncar menghadang seorang pemuda yang di ketahui baru saja keluar dari rumah tersangka,” tutur Kapolsek.
Pemuda yang diketahui bernama Kholik Ardiyanto (30) itu pun menjelaskan, jika dirinya membeli pil koplo kepada tersangka.
Kapolsek menjelaskan, setelah di lakukan penggeledahan, dari saku celana pemuda asal Dusun Curah Pacul RT 04 RW 04 Desa Tambakrejo, Kecamatan Muncar tersebut, kepolisian menemukan 18 butir pil dextro.
“Aparat kepolisian pun menggerebek rumah tersangka,” imbuh Kapolsek.
Kepada petugas, tersangka mengaku masih menyimpan obat yang sama di dalam kaleng bekas roti di lemari kamarnya. Rupanya pengakuan tersangka tersebut benar, dan kepolisian menemukan 779 butir pil dextro beserta uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 90.000 di dalam kaleng tersebut.
Saat di konfirmasi, Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh.Indra Najib membenarkan adanya penangkapan nenek asal Muncar yang merupakan residivis penjualan pil koplo tersebut.
“Peredaran pil koplo telah merambah di hampir seluruh wilayah kecamatan di Banyuwangi dengan sasaran semua kalangan,” ungkap Kasat Narkoba.
Dia menjelaskan, obat obatan sediaan farmasi tersebut dipasok dari beberapa daerah di luar Banyuwangi.
Guna pengembangan penyidikan, tersangka beserta barang buktinya di amankan di Mapolsek Muncar Banyuwangi. Dari catatan kepolisian, tersangka pernah mendekam di dalam sel tahanan Lapas Banyuwangi atas kasus yang sama.
Sementara, atas perbuatan yang di lakukannya ini, tersangka di jerat pasal 197 subsider pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.