Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Main Judi Cap Sa, 3 Warga Muncar Diciduk Polisi

Foto: mediajatim
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: mediajatim

BANYUWANGI – Tiga pria berinsial TW (72), SM (58), dan SJ (60) warga Dusun Mangunrejo, Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, diringkus petugas reskrim polsek Muncar karena kedapatan berjudi remi jenis Cap Sa di emperan depan rumah warga setempat, Minggu (19/5/2019) sekitar Pukul 14.30 WIB.

“Penangkapan para pelaku berkat informasi masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh petugas dengan cara melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan.

Dilansir dari mediajatim, begitu melihat para penjudi sedang asik bermain di lokasi kejadian, petugas langsung menggerebek dan melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap para pelaku.

Dari penggeledahan itu polisi menemukan 1 set kartu remi, 100 sobekan kartu remi sebagai kecik masing – masing penjudi, uang kecik Rp. 100 ribu dan uang modal masing – masing penjudi Rp. 215 ribu di TKP.

Selanjutnya, petugas langsung menggelandang para penjudi ini ke mapolsek setempat untuk ditindak lebih lanjut.

“Barang bukti sudah kita sita. Dari perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP,” tegas Iptu Eko Darmawan.