Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Curi Kelapa di Banyuwangi, Pelaku Bacok Pemilik Gudang Pakai Celurit lalu Kabur!

curi-kelapa-di-banyuwangi,-pelaku-bacok-pemilik-gudang-pakai-celurit-lalu-kabur!
Curi Kelapa di Banyuwangi, Pelaku Bacok Pemilik Gudang Pakai Celurit lalu Kabur!

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Aksi pencurian buah kelapa di sebuah gudang di Dusun Krajan, Desa Rejosari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, berujung kekerasan.

Ramdan, 41, pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas mengalami luka di tangan dan kaki setelah disabet celurit oleh pelaku yang ketahuan sedang beraksi, Senin (29/9) dini hari.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.45. Istri Ramdan, Nur Laili, 30, mendengar suara mencurigakan dari gudang kelapa miliknya.

Saat dicek, ia melihat seorang pria tengah mengambil kelapa yang sudah ditumpuk dalam keranjang.

Nur Laili langsung berteriak “maling” hingga suaminya bergegas menghampiri.

Korban mencoba menggagalkan aksi pelaku dengan menarik keranjang berisi kelapa yang sudah diikat di motor pelaku.

Saling tarik-menarik membuat motor pelaku terjatuh. Merasa terpojok, pelaku kemudian mengeluarkan celurit dan menyabetkannya ke arah kepala korban.

“Korban sempat menangkis, namun tangannya terluka. Pelaku juga menyabet ke bagian kaki hingga mengenai tulang kering, dan korban terjatuh sehingga dahinya juga mengalami luka,” ungkap Kapolsek Glagah, Iptu Edi Jaka Supa’at.

Usai melukai korban, pelaku segera menegakkan kembali motornya dan melarikan diri ke arah utara.

Sementara korban yang mengalami luka-luka segera mendapat perawatan medis dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Glagah pada paginya (29/9) pukul 07.00.

Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu keranjang berisi delapan buah kelapa, sepasang sandal hitam, dan sebuah senter putih. Saat ini, identitas pelaku masih dalam penyelidikan.

Kanit Reskrim Polsek Glagah Aipda Hengki Setia Budi menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran sampai saat ini (1/10).

“Untuk saat ini pelaku pencurian dan pembacokan masih dalam tahap pencarian. Pelaku terancam pidana sembilan tahun penjara karena melakukan perkara pencurian disertai kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 80.000.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Aksi pencurian buah kelapa di sebuah gudang di Dusun Krajan, Desa Rejosari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, berujung kekerasan.

Ramdan, 41, pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas mengalami luka di tangan dan kaki setelah disabet celurit oleh pelaku yang ketahuan sedang beraksi, Senin (29/9) dini hari.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.45. Istri Ramdan, Nur Laili, 30, mendengar suara mencurigakan dari gudang kelapa miliknya.

Saat dicek, ia melihat seorang pria tengah mengambil kelapa yang sudah ditumpuk dalam keranjang.

Nur Laili langsung berteriak “maling” hingga suaminya bergegas menghampiri.

Korban mencoba menggagalkan aksi pelaku dengan menarik keranjang berisi kelapa yang sudah diikat di motor pelaku.

Saling tarik-menarik membuat motor pelaku terjatuh. Merasa terpojok, pelaku kemudian mengeluarkan celurit dan menyabetkannya ke arah kepala korban.

“Korban sempat menangkis, namun tangannya terluka. Pelaku juga menyabet ke bagian kaki hingga mengenai tulang kering, dan korban terjatuh sehingga dahinya juga mengalami luka,” ungkap Kapolsek Glagah, Iptu Edi Jaka Supa’at.

Usai melukai korban, pelaku segera menegakkan kembali motornya dan melarikan diri ke arah utara.

Sementara korban yang mengalami luka-luka segera mendapat perawatan medis dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Glagah pada paginya (29/9) pukul 07.00.

Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu keranjang berisi delapan buah kelapa, sepasang sandal hitam, dan sebuah senter putih. Saat ini, identitas pelaku masih dalam penyelidikan.

Kanit Reskrim Polsek Glagah Aipda Hengki Setia Budi menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran sampai saat ini (1/10).

“Untuk saat ini pelaku pencurian dan pembacokan masih dalam tahap pencarian. Pelaku terancam pidana sembilan tahun penjara karena melakukan perkara pencurian disertai kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 80.000.