Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Curi Motor, Pekerja Proyek Bandara Banyuwangi Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Joko Suprayitno (43), seorang pekerja proyek pembangunan di Bandara Banyuwangi ditangkap polisi akibat mencuri sepeda motor. Kini, lelaki berkumis asal Dusun Krajan RT 06 RW 02 Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, harus meratapi nasibnya di balik jeruji besi sel Mapolsek Rogojampi.

Kapolsek Rogojampi Kompol Suharyono SH mengatakan, pada Jum’at (10/8/18) sekira pukul 07.10 WIB, korban Jamhari (41), warga Dusun Krajan RT 01 RW 01 Desa/Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, memarkir motor Honda Revo nya yang bernopol P 4246 XL di area parkiran Bandara Banyuwangi.

Saat itu, dompet warna hitam miliknya yang berisi STNKB dan SIM C ditaruh di jok motor juga. Dalam kondisi terburu buru, korban sampai lupa melepas anak kunci yang masih berada di jok bawah sadel motornya. Sehingga anak kunci tersebut masih menempel di bawah sadel motor warna hitam tahun 2010 tersebut.

“Korban langsung bekerja menggarap proyek plengsengan di area bandara. Nah, sekira pukul 10.15 WIB korban bermaksud pulang hendak menunaikan ibadah Sholat Jum’at. Sewaktu mendapati motornya tidak ada di parkiran diapun sontak panik, namun dia juga baru ingat jika anak kunci motornya masih menempel saat pagi sebelumnya dia memarkirnya,” terang Kompol Suharyono, Jumat (10/8/18) malam.

Sempat dilakukan pencarian disekitar bandara, namun keberadaan motor kesayangannya tidak ditemukan. Akhirnya kejadian kehilangan motor itu dia laporkan ke Polsek Rogojampi.

Lalu petugas Pos Polisi Bandara I Putu Heri M berusaha melakukan penyelidikan, dan didapat informasi dari security proyek bandara, bahwa ada salah seorang pegawai proyek bernama Joko Suprayitno yang seharusnya pada hari Jumat libur tetapi tetap masuk dan terlihat mondar mandir di area pembangunan proyek bandara.

“Insting kita sebagai polisi langsung bergerak. Terduga Joko Suprayitno ini diamankan dan kita interogasi. Terduga Joko ini pun mengaku dengan terus terang bahwa dia lah yang mengambil motor Honda Revo milik Jamhari dan dia simpan di tempat kostnya di Dusun Maduran Desa/Kecamatan Rogojampi,” beber Kompol Suharyono.

Terduga yang sudah mengakui perbuatannya ini langsung dibawa ke tempat kostnya, dan ternyata benar motor milik korban Jamhari ada dengan kondisi plat nomor depan serta belakang telah dilepas dengan menggunakan sebuah obeng.

“Pelaku berikut barang bukti motor serta sebuah obeng langsung kita amankan di Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku kita jerat dengan pasal 362 tentang pencurian sebagaimana KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kompol Suharyono.