Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Nyambi Judi Online, Penjual Dawet di Rogojampi Diringkus Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Edi Suwantoro (43), warga Dusun Prejengan RT 01 RW 01 Desa/Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, diringkus Tim Reskrim Polsek Rogojampi. Penyebabnya, lelaki yang kesehariannya berjualan dawet itu diketahui juga nyambi berjudi online untuk mendapatkan keuntungan.

Kapolsek Rogojampi Kompol Suharyono mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan depan Toko Pelangi Jaya, masuk Dusun Prejengan I Desa/Kecamatan Rogojampi, ada seorang warga yang sering bermain judi online. Nah, untuk membuktikan itu, pada Kamis (27/9/18) sekira pukul 14.30 WIB, bergeraklah anggota polisi untuk melakukan penyelidikan.

“Begitu tiba disasaran, ternyata benar pelaku yang juga penjual dawet ini sedang memainkan HP-nya. Akhirnya begitu ditangkap, dia tidak bisa berkutik karena di dalam HP-nya ada bukti yang menunjukkan adanya perjudian online,” terang Kompol Suharyono, Jumat (28/9/18) pagi.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa 1 unit HP Samsung J1 Duos warna putih, 1 buah buku tabungan Simpedes BRI atas nama pelaku, 1 buah kartu ATM BRI Simpedes dan selembar bukti transfer BRI tertanggal 26 September 2018.

“Dalam penyidikan, pelaku mengaku menggunakan uang sebagai taruhannya melalui situs judi online. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku sejak sebulan lalu untuk mengisi waktu luang dan mendapat keuntungan,” papar Kompol Suharyono lagi.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 2e, ayat (3) Jo 64 KUHP.

“Segera setelah berkas acara pemeriksaannya rampung, akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi guna proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.