Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Daftar Sekarang, Baru Bisa Nikah Satu Bulan Lagi

Foto: Ilustrasi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Ilustrasi

BANYUWANGI – Bulan ini tampaknya kurang bersahabat kepada para calon pengantin. Pasalnya, Kementerian Agama (Kemenag) baru saja mengeluarkan edaran mengenai pembatasan pernikahan.

Dilansir dari Radar Banyuwangi – Jawa Pos, sebelumnya edaran terkait pernikahan di masa wabah korona berkenaan dengan pembatasan keramaian dan teknis pendaftaran, namun saat ini kebijakan itu diperketat.

Kepala Kantor Kemenag Banyuwangi Slamet melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Muklis mengatakan, saat ini edaran terbaru dari Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam sudah dikeluarkan. Diantara poin dari isi edaran tersebut adalah pembatasan akad nikah.

“Dalam sebulan ke depan, akad nikah hanya bagi calon pengantin yang mendaftar sampai tanggal 23 April 2020. Selanjutnya, calon pengantin yang mendaftar setelah tanggal tersebut paling cepat baru bisa melakukan akad nikah setelah tanggal 29 Mei 2020,” kata Muklis.

“Setelah akhir Mei itu pun kita menunggu edaran berikutnya,” imbuhnya.

Ada kelonggaran bagi calon pengantin dengan keadaan mendesak. Yakni diperkenankan melakukan akad nikah setelah tanggal 23 April dengan persyaratan tertentu. Namun, proses ini juga harus melewati persetujuan. Kondisi ini tentu sangat berbeda dengan keadaan normal.

Biasanya jarak antara pendaftaran dengan proses akad nikah cukup fleksibel. Bahkan bisa dilakukan dalam sepuluh hari kerja.

“Syarat ini tidak dijelaskan, tapi di antaranya jika wali sakit keras,” terangnya.

Calon pengantin yang mendaftar sebelum tanggal 23, jelas Muklis, bisa melakukan akad di rentang 23 April hingga 29 Mei. Mereka tidak lepas dari aturan. KUA hanya membatasi delapan akad nikah dalam sehari.

Hal ini tidak lain untuk melindungi pegawai KUA dan juga masyarakat dari potensi penularan korona.

“Kalau lebih dari ketentuan, diatur lagi,” jelasnya.

Edaran ini, jelas Muklis, memang sering dikeluarkan. Hal ini tidak lepas dari upaya pencegahan korona. Pihak KUA tentu harus menyesuaikan edaran terbaru dengan kondisi di lapangan. Termasuk dengan penyesuaian pendataan pernikahan di akhir bulan.

“KUA jelas ya gupuh, ini banyak edaran,” pungkas Muklis.