Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Deposito Dana APBD Lebih Menguntungkan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI- Walau mendapat warning keras dari LSM Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jakarta, tapi Pemkab Banyuwangi tidak risi menyimpan dana dalam bentuk tabungan deposito. Penyimpanan dana APBD dalam bentuk deposito dinilai menguntungkan penerimaan daerah. Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan, Pemkab Banyuwangi memang memiliki dana tabungan dalam bentuk deposito. Dana yang disimpan dalam bentuk deposito itu merupakan sisa lebih kegiatan pembangunan.

“Daripada disimpan dalam tabungan biasa, lebih menguntungkan disimpan dalam bentuk deposito,” ungkap Bupati Anas. Penyimpanan dana APBD dalam deposito yang dilakukan Pemkab Banyuwangi, kata Bupati Anas, dijamin legal. Keuntungan dari tabungan deposito itu langsung masuk ke rekening kas daerah (kasda). Penyimpanan dana dalam bentuk deposito itu ada yang legal dan ada pula yang ilegal. Penyimpanan dana dalam bentuk deposito, kata Anas, dilakukan Pemkab Banyuwangi secara legal.

Bupati Anas menjamin tabungan deposito dana APBD tidak ada yang menguntungkan pribadi pejabat. “Semua keuntungan tabungan deposito itu bisa dipertanggungjawabkan. Semua masuk kas daerah,” jelasnya. Selain dilakukan secara legal, tambah Bupati Anas, tabungan deposito APBD pemerintah daerah dilakukan di Bank yang disarankan pemerintah. Penyimpanan dana deposito yang dilakukan pemerintah daerah karena pertimbangan keuntungan daerah bukan tujuan lain.

Seperti yang diberitakan, LSM FITRA me-warning aparat penegak hukum agar mencermati modus baru korupsi yang dilakukan pemerintah daerah. Salah satu modus korupsi yang diduga FITRA adalah penyimpanan dana APBD dalam bentuk deposito. Deposito itu diduga sebagai modus mendapatkan fee dari pihak bank yang dipilih. Selain memberikan keuntungan resmi kepada daerah, pihak bank juga memberikan fee segar kepada pejabat yang berwenang. (radar)