Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Diduga Curi HP, Pria Asal Srono Diringkus Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Idam Holiq (47) warga Dusun Melik RT 01 RW 01 Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, diringkus Tim Reskrim Polsek Cluring, Jumat (22/2/2019).

Pria yang juga tinggal di Perumahan Sukolilo, Desa Sukomaju, Kecamatan Srono tersebut dijebloskan ke sel tahanan lantaran terbukti membeli Hp curian merk VIVO Type Y55 warna Gold milik Purwanto (68) warga Dusun Krajan RT 01 RW 02 Desa Cluring, Kecamatan Cluring, dari seseorang yang tak dikenalnya seharga Rp. 350 ribu.

Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias melalui Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Sadimun menjelaskan, HP milik korban sebelumnya diketahui hilang dicuri seorang pria yang tak dikenal saat korban menjaga toko, Minggu (20/1) sekitar Pukul 10.00 WIB.

“Siang itu, orang yang tak dikenal korban menggunakan jaket warna gelap, mengenakan songkok membeli rokok berbagai merk dan minuman kemasan di toko korban,” ungkap Ipda Sadimun, Sabtu (23/2/2019).

Ketika dilayani, orang itu kembali meminta barang untuk diambilkan. Saat diberikan, orang tersebut tiba–tiba sudah tidak di toko korban, bahkan rokok yanh dibelinya juga tak dibayar.

“Karena curiga, korban langsung memeriksa barang yang ada di tokonyo. Ternyata, HP korban sudah lenyap. Karena merasa kehilangan, saat itu juga korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke mapolsek setempat,” jelasnya.

Dan bedasarkan laporan korban, petugas Unit Reskrim Polsek Cluring langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Jumat (22/2) sekitar Pukul 09.00 WIB, Hp milik korban berhasil ditemukan di tangan pelaku tersebut.

Saat ditanya, pelaku mengaku jika HP itu dibelinya dari seorang yang tak dikenalnya. Badasarkan bukti itu terlebih pelaku tidak bisa menunjukan orang yang menjualnya, petugas langsung menggelandang pelaku ke Mapolsek Cluring.

“Pelaku kami tangkap di depan Masjid Desa Kebaman, Kecamatan Srono. Hp korban di bawa oleh pelaku. HP milik korban dan jaket warna hitam garis merah bertuliskan Yamaha dari tangan pelaku kami sita sebagai barang bukti. Dari bukti itu, pelaku dikenai Pasal 362 KUHP atau Pasal 480 Ayat 1 KUHP,” tegasnya.