Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Keroyok Dua Pemotor, 2 Pelaku Ditangkap, 1 DPO

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Hanya karena saling mendahului saat berkendara motor, Presa Nugroho (22) warga Dusun Krajan, Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring dan Riski Danu Ferdiawan (21) warga Dusun Kaliboyo, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Cluring.

Kedua pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dibui karena terbukti melakukan pengroyokan terhadap Moh. Sulaiman (23) dan Hermanto (28) warga Dusun Krajan, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, di SPBU Dusun Krajan, Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Selasa (26/2/2019) sekitar Pukul 01.40 WIB.

Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandreas melalui Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Sadimun menjelaskan, pengroyokan tersebut bermula saat kedua korban berbonjengan menggunakan motor dari arah Desa Jajag, Kecamatan Gambiran.

Saat perjalanan, kedua korban ini melihat 3 pelaku berkendara menggunakan motor di depannya. Tanpa curiga, korban kemudian mendahului motor para pelaku. Melihat korban menyalip, kemudian 3 pengendara motor tersebut kembali mendahului motor korban.

“Saat menyalip motor korban, pelaku Riski Danu Ferdiawan menendang Moh. Sulaiman. Mengalami hal tersebut, kemudian korban kembali menyalip pelaku dan berhenti di SPBU Cluring, untuk meminta tolong,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Sadimun, Rabu (27/2/2019).

Setelah berhenti kemudian pelaku Riski Danu Ferdiawan dan Galuh secara bergantian memukuli korban Hermanto, menggunakan tangan berulangkali mengenai wajah dan kepala korban.

“Tak hanya itu, para pelaku juga mengejar Moh. Sulaiman dan langsung secara bergantian memukulinya mengenai wajah, kepala, paha dan kaki korban. Melihat pengroyokan itu, kemudian petugas SPBU melerai korban dan pelaku,” jelasnya.

Akibat pengroyokan itu, bibir bagian atas Moh. Sulaiman, pecah mengeluarkan darah. Sedangkan Hermanto mengalami luka lecet di bagian pipi, bibir bagian atas pecah dan mengeluarkan darah.

Tak terima dengan ulah para pelaku, kemudian Moh. Sulaiman melaporkan peristiwa yang dialaminya bersama rekannya tersebut, ke Mapolsek Cluring.

Saat itu juga, petugas Reskrim Polsek Cluring berhasil membekuk dua pelaku Presa Nugroho dan Riski Danu Ferdiawan serta mengamankan barang bukti 1 buah topi warna biru kombinasi putih bertuliskan BABSKING, 1 buah kaos lengan pendek warna hitam bertukiskan After Sundays, dan 1 buah kaos lengan pendek warna hijau bertuliskan Halaska, dari tangan pelaku.

“Dua tersangka sudah berhasil kami tangkap. Keduanya sudah mendekam di sel tahanan. Dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP, atau pasal 351 Ayat 1 KUHP. Pelaku berinisal Galuh, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam proses pengejaran petugas,” tegasnya.