BANYUWANGI – Merasa diberhentikan secara sepihak, Kepala Dusun (Kadus) Gunung Krikilan, Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Slamet melapor ke Pemkab Banyuwangi.
Kadus Slamet dipecat pada tanggal 14 Desember 2017 oleh Kades Tegalharjo, Mursid, SE yang baru tiga hari dilantik. Dan ternyata, surat pemberhentiannya diduga tidak sah.
Bermodalkan surat pemecatan itulah, Slamet melaporkan ke Pemkab Banyuwangi untuk meminta keadilan. Di Pemkab Banyuwangi, Slamet menghadap ke Bagian Pemerintah Desa dan ditemui oleh Agus.
“Katanya Pak Agus, surat pemberhentian saya sebagai kadus tidak benar. Katanya kades terkesan arogan, sebab baru dilantik 3 hari sudah main pecat,” aku Slamet.
Pemberhentian dirinya, lanjut Slamet, diduga buntut dari pelaksanaan pilkades. Sebab menurut Slamet, pada saat pelaksanaan pilkades, muncul rumor barang siapa yang tidak mendukung Mursid akan disingkirkan. Termasuk perangkat desa sendiri.
“Dan ternyata ini terbukti pada saya dan beberapa teman Ketua RT. Setelah tiga hari Kades dilantik, langsung melakukan pemecatan. Dan anehnya, yang ngantar surat pemecatan bukan staf desa, melainkan tim suksesnya waktu Pilkades,” ujarnya.
Sementara Kepala Desa Tegalharjo, Mursyid, SE diruang kerjanya mengatakan, pemberhentian itu dilakukan karena kadus tidak sepaham dengannya. Selain itu juga karena faktor usia. Namun Kades Mursyid tidak bersedia menjelaskan lebih detail karena beralasan hendak rapat dengan Camat Glenmore.
“Kalau mau konfirmasi lebih lanjut silahkan datang ke rumah saja,” tandasnya sambil tergesa-gesa pergi meninggalkan kantor.