Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dirjen Hubdatv Akhirnya Melunak

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

hubdatLarangan Penghapusan Kapal LCT Diundur 9 Agustus 2015

KALIPURO – Aksi mogok 14 kapal landing craft tank (LCT) selama 30 jam Rabu lalu (8/4) benar-benar mengusik pejabat Departemen Perhubungan RI. Kemarin Direktorat Jenderal Perhubungan darat (Dirjen Hubdat) dan Direktur Direktorat Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (LLASDP) datang langsung ke Banyuwangi.

Rombongan melihat langsung aktivitas bongkar muat kapal LCT di pelabuhan Ianding craft machine (LCM). Di sela kunjungan itu, Dirjen Hubdat, Djoko Sasono, menegaskan perihal peraturan larangan LCT beroperasi per 9 Mei 2015.

Dua pejabat itu melihat sendiri betapa panjangnya antrean truk jika kapal LCT mogok masal. Atas dasar itu, Dirjen Hubdat mengambil keputusan baru. Pemerintah akhirnya memberikan penambahan waktu penghapusan LC selama empat bulan ke depan dari keputusan sebelumnya.

”Mulai tanggal 9 Agustus 2015, LCT tidak boleh mengangkut penumpang dan kendaraan,” tegas Djoko Sasono usai melakukan pertemuan di ruang rapat PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ketapang kemarin.

Ditanya terkait tuntutan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) yang menginginkan keputusan larangan LCT diberlakukan pada tahun 2017, Djoko mengatakan keputusan tersebut tidak sesuai peraturan Menteri Perhubungan.

“Surat Keputusan (SK) Dirjen tidak sesuai peraturan Menteri, maka harus diluruskan. Peraturan menteri itu lebih tinggi daripada SK Dirjen,” tambah Djoko. Jika memang keputusan bahwa LCT dilarang beroperasi dan harus diganti kapal motor penumpang (KMP) pada tanggal 9 Agustus 2015, apakah fasilitas dermaga di Pelabuhan LCM Ketapang sudah siap dan mumpuni.

Dengan lantang Djoko menegaskan sangat siap. “Direktur LLASDP saat ini sedang melakukan pelelangan. InsyaAllah tanggal 9 Agustus 2015 tambahan peningkatan dermaga tersebut sudah bisa dioperasikan,” pungkas Djoko.

Sebelum memberikan komentar kepada wartawan, rombongan Dirjen Hubdat dan Direktur LLASDP sempat menggelar pertemuan. Hadir dalam rapat itu Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov Jatim, Dishub Provinsi Bali, Dishub Kabupaten Jembrana.

Dishub Kabupaten Banyuwangi, Gapasdap Banyuwangi, dan Forpimda Banyuwangi. Saat rapat berlangsung, wartawan dilarang masuk ruangan. Namun, informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Banyuwangi menyebutkan, saat rapat berlangsung sejak pukul 08.30.

Sempat terjadi perdebatan alot antara Dirjen Hubdat dengan para pengusaha kapal LCT. Sebab, para pengurus kapal tetap meminta penghapusan kapal barang itu berlaku mulai Januari 2017. Dirjen Hubdat tidak bisa mengabulkan permintaan para pengusaha kapal tersebut.

Mereka hanya memberikan tambahan waktu, yaitu pada tanggal 9 Agustus 2015 LCT harus dihapus. Tidak hanya dari Gapasdap, perwakilan Dishub Provinsi Jatim juga merayu Dirjen Hubdat agar penghapusan LCT dilakukan tahun 2017.

“Tapi pihak Dirjen Hubdat hanya bisa memberikan kelonggaran sampai tanggal 9 Agustus 2015,” kata Ketua DPC Gapasdap Banyuwangi, Novi Budiyanto, yang ikut dalam pertemuan tersebut. Tterkait keputusan Dirjen Hubdat yang akan menghapus LCT pada tanggal 9 Agustus 2015 mendatang, pihak Gapasdap akhirnya bisa menerima.

Dalam waktu empat bulan ini mereka akan mempersiapkan segalanya seperti amanat Dirjen Hubdat. “Siap tidak siap, kita mencoba memaksimalkan. Kalau ngomong siap tapi kenyataannya tidak siap bagaimana nanti.

Kalau Ngomong tidak siap tapi pada kenyataannya Pak Dirjen sudah menentukan 9 Agustus, ya gimana lagi,” terang Novi. Gapasdap berharap pemerintah memahami kondisi rill di lapangan. Dia merasa pesimistis waktu yang diberikan tersebut bisa digunakan untuk mempersiapkan keperluan penghapusan LCT dan menggantinya dengan KMP.

“Dengan waktu yang diberikan, pihak pemerintah dan operator harus menyiapkan fasilitas, seperti dermaga. Intinya kita mengikuti keputusan. Perkara nanti kita mampu apa tidak dengan waktu yang diberikan, semua akan tetap kita laporkan,” pungkas Novi.

Diberitakan sebelumnya, setelah sempat mogok selama 30 jam, sebanyak 14 kapal Ianding Craft tank (LCT) rute penyeberangan Ketapang-Gilimanuk kembali beroperasi. Kapal pengangkut truk dengan tonase di atas 30 ton itu mulai beroperasi pukul 16.00 Kamis kemarin (9/4).

Beroperasinya kembali kapal-kapal tongkang itu dipastikan akan membuat antrean truk yang terlanjur meluber sampai Watudodol berangsur berkurang. Sehari sebelumnya, buntut tidak beroperasinya kapal-kapal LCT terjadi antrean panjang di jalan raya.

Antrean kendaraan, terutama truk besar, sampai siang hari terpantau mengular hingga Watudodol. Tidak hanya jalan raya yang menjadi lokasi antrean, Pelabuhan Tanjung Wangi juga dijadikan kantong parkir untuk mengurai antrean truk di jalan raya itu. (radar)