Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dituntut 8 Tahun, Denda Rp 6 Miliar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

DAKWAANBANYUWANGI -Sari indah Lestari, 33, dan Lailatus Siyami, 37, dua karyawan BPR Mahkota Raksaguna Artha Genteng, kemungkinan akan menyusul rekannya, Kholis Nur Wulan. mendekam di sel tahanan.

Kemarin (6/4) jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan pidana penjara delapan tahun. Selain pidana penjara, Sari Indah Lestari dan Lailatus Siyami juga didenda Rp 6 miliar. Bila tidak dibayar, kedua terdakwa wajib mengganti dengan kurungan selama dua bulan.

Tuntutan yang diajukan kepada kedua terdakwa itu didasarkan atas Pasal 49 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Dalam amar tuntutannya, JPU menilai terdakwa turut bertanggung jawab atas peminjaman dana milik nasabah yang disimpan di tempatnya bekerjanya tanpa izin.

Total dana yang dipinjam mencapai Rp 3 miliar rupiah. JPU menganggap terdakwa telah membuat laporan pembukuan fiktif. Dana nasabah yang haus disetor tidak disetorkan kepada kasir. Akibat kejadian itu, BPR Mahkota telah dirugikan senilai Rp 2 miliar.

Sebelum menyampaikan isi tuntutan JPU mengemukakan sejumlah pertimbangan yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan berterus terang.

Yang memberatkan, perbuatan terdakwa itu merugikan dan meresahkan orang lain. Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa, Eko Sutrisno, langsung menyampaikan pembelaan. Menurut Eko, ada beberapa catatan dalam persidangan tersebut, di antaranya terkait saksi ahli yang diperiksa dalam persidangan.

Saksi ahli itu hanya cocok untuk menjelaskan peran Kholis Nur Wulan. Untuk kedua kliennya, dia merasa itu jauh dari kecantikan. Sebab, dalam perkara itu kliennya berbeda posisi dengan Kholis Nur Wulan. Lailatus Siyami bertugas sebagai kolektur dana, sedangkan Sari Indah Lestari bertugas dibagian pembukuan.

“Mereka hanya korban,” ujarnya. Sekadar diketahui, kasus di BPR Mahkota Genteng terjadi pada 2003 lalu. Masalah itu muncul setelah nasabah yang akan mengambil tabungan mendapati uangnya berkurang. Perkembangan selanjutnya, pihak BPR melaporkan hal itu ke polisi.

Kholis Nur Wulan divonis penjara tujuh tahun plus denda Rp 2 miliar subsider dua bulan kurungan oleh pengadilan. Dua terdakwa lain, Lailatus Siyami dan Sari Indah Lestari, kini masih menunggu putusan pengadilan. (radar)