Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Divonis 4 Tahun, Diburu Korban

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

divonisBANYUWANGI – Sidang kasus penusukan dengan terdakwa Jani Rahyono, 47, asal Dusun Umbulrejo, Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, memasuki tahap putusan kemarin (17/1). Majelis hakim Pengadilan Ne geri (PN) Banyuwangi menyatakan Jani terbukti bersalah dan di vonis empat tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Siyoto SH dan beranggota Afrizal Hadi SH dan Bawono Effendi SH menyebut terdakwa yang ditangkap polisi 11 September 2012 itu terbukti menusuk Imam Sutikno, 30, asal Dusun Srono, Desa Kebaman, Kecamatan Srono. Berdasar keterangan tujuh saksi dan satu saksi ahli yang diajukan di persidangan, penganiayaan yang terjadi 10 September 2012 itu tidak ditemukan alat pembenar. “Terdakwa juga tidak pernah minta maaf atas perbuatannya,” cetus hakim ketua Siyoto.

Penusukan itu, jelas Siyoto, terjadi di rumah Mustamar di Dusun Umbulrejo, Desa Bagorejo. Dalam kejadian itu, Jani menusuk perut bagian kiri Imam Sutikno menggunakan badik. “Luka akibat penusukan itu serius, sehingga harus di tangani dokter spesialis,” katanya. Berdasar fakta-fakta di persidangan, majelis hakim menyebut terdakwa melakukan tindakan pidana dan melanggar Pasal 351 ayat 1, yakni berupa penganiayaan berat “Terdakwa melakukan pidana dan divonis empat tahun penjara,” cetusnya.

Putusan empat tahun penjara ini lebih ringan setahun dibanding tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Amir Nurrahman SH. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menghukum terdakwa lima tahun pen jara. Sementara itu, menanggapi putusan empat tahun penjara, terdakwa Jani Rahyono menyatakan tidak terima atau banding. Sebaliknya, Jaksa Amir Nurrahman mengaku masih pikirpikir terhadap putusan tersebut. “Karena terdakwa tidak terima dengan putusan, maka putusan ini belum memiliki kekuatan tetap,” kata hakim  Siyoto SH sambil mengetuk palu menutup sidang.

Tindakan Jani Rahyono yang banding terhadap putusan majelis hakim itu ternyata mengundang reaksi keras Imam Sutikno. Pria bertubuh kekar itu mencoba menyerang terdakwa saat terdakwa akan keluar dari ruang utama PN Banyuwangi kemarin. Untungnya, aparat kepolisian sudah siaga sejak awal. Sejumlah polisi ada yang mengamankan terdakwa, sedang anggota lain menahan korban yang berusaha menyerang terdakwa. “Empat tahun penjara sudah bagus, kok masih banding. Maumu itu apa!” teriak Imam Sutikno. (radar)