sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menemui langsung para buruh yang menggelar aksi demonstrasi usai pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026, Rabu (24/12/2025).
Di hadapan ratusan buruh, Luthfi menyampaikan secara terbuka dasar penetapan upah minimum di Jawa Tengah sekaligus memaparkan sejumlah kebijakan yang berpihak kepada pekerja.
Penjelasan tersebut disambut antusias oleh para buruh yang sejak pagi menyuarakan aspirasi mereka.
Dikutip dari laman jatengprov.go.id, dalam penetapan terbaru, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07.
Baca Juga: Polresta Banyuwangi Tanam Pohon untuk Mitigasi Bencana Hidrometeorologi
Angka tersebut naik 7,28 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00. Dengan demikian, kenaikan UMP tahun depan mencapai Rp158.037,07.
Luthfi menegaskan bahwa seluruh rekomendasi dewan pengupahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, telah resmi ditandatangani.
Penetapan tersebut mencakup upah minimum buruh dan upah minimum sektoral di seluruh wilayah Jawa Tengah.
“Rekomendasi yang hari ini sudah saya tandatangani adalah upah buruh minimum maupun sektoral di 35 kabupaten/kota termasuk provinsi,” terang Luthfi di hadapan para buruh.
Ia menjelaskan, dalam penetapan UMP Jawa Tengah 2026, pemerintah provinsi menggunakan nilai alfa sebesar 0,90.
Sementara itu, nilai alfa untuk UMK dan UMSK di masing-masing kabupaten/kota disesuaikan dengan hasil pembahasan dewan pengupahan daerah.
Baca Juga: Inspirasi Hari Ibu, BRI Peduli Perkuat Peran Ibu Penggerak Usaha Perempuan melalui Program AURA di Bali
“Yang khusus provinsi, alfanya adalah 0,90. Sedangkan untuk kabupaten/kota disesuaikan dengan kemampuan dan kesepakatan masing-masing daerah,” ujar gubernur.
Luthfi berharap, keputusan tersebut dapat diterima oleh seluruh pihak, baik buruh maupun pengusaha.
Page 2
Page 3
Ia menekankan pentingnya menjaga hubungan industrial yang harmonis agar iklim usaha tetap kondusif dan kesejahteraan pekerja meningkat.
“Harapan saya, para buruh kembali bekerja dan meningkatkan etos kerjanya. Di sisi lain, para pengusaha juga mematuhi upah minimum ini agar perusahaan bisa tumbuh dan berkembang,” tegasnya.
Menurut Luthfi, stabilitas upah dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan akan berdampak positif terhadap iklim investasi di Jawa Tengah.
Ia menyebutkan, saat ini pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah telah mencapai 5,37 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional.
Baca Juga: Natal Damai di Banyuwangi, Bupati Ipuk Hadiri Perayaan Natal Bersama Jemaat GBI Filadelfia Rogojampi
Selain penetapan upah minimum, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung yang berpihak kepada buruh.
Salah satunya adalah penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Koperasi Buruh untuk memperkuat ekonomi pekerja.
Tak hanya itu, akses transportasi bagi buruh juga menjadi perhatian. Pemprov Jateng menetapkan tarif bus Trans Jateng sebesar Rp1.000 khusus bagi buruh.
Luthfi juga berencana menerbitkan Pergub terkait penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta mendorong program perumahan buruh yang terjangkau.
“Kami menyiapkan kebijakan pendukung, mulai dari koperasi buruh, transportasi murah, daycare, hingga perumahan buruh. Tujuannya agar kebutuhan hidup buruh lebih terjangkau dan efisien,” katanya.
Di sisi lain, keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah perwakilan serikat buruh.
Baca Juga: Naikkan UMP Jadi Rp 5,72 Juta, Gubernur DKI Pramono Anung Siapkan Subsidi Transportasi hingga Insentif untuk Pengusaha
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah, Maksuri, menilai penetapan UMP 2026 dengan nilai alfa 0,90 merupakan hasil perjuangan panjang serikat pekerja.
“Sejak awal, perwakilan dari Serikat Pekerja Nasional melalui Dewan Pengupahan konsisten bertahan di angka 0,90,” ujarnya.
Ia menyebut, perjuangan tersebut dilakukan oleh SPN di seluruh daerah melalui keterlibatan aktif perwakilan serikat dalam dewan pengupahan kabupaten/kota.








