sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan UMP naik dari sebelumnya Rp 5,39 juta menjadi Rp 5,72 juta.
Kenaikan tersebut disertai dengan berbagai program subsidi dan dukungan, baik bagi para pekerja maupun pelaku usaha di Jakarta.
Baca Juga: Ratusan BEM se-Jatim Berkumpul di Banyuwangi, Bahas Isu Strategis hingga Pilih Koordinator 2026–2027
Kebijakan itu diumumkan Pramono dalam konferensi pers di Kantor Gubernur DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).
Ia menegaskan, kenaikan UMP tersebut dirancang agar berada di atas laju inflasi daerah sekaligus tetap menjaga keseimbangan dunia usaha.
“Untuk menjamin kenaikan upah minimum di DKI Jakarta di atas inflasi daerah, maka pemerintah DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberikan subsidi beberapa hal,” ujar Pramono.
Menurut Pramono, kebijakan subsidi tersebut ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus memastikan keberlanjutan dunia usaha.
Baca Juga: Polresta Banyuwangi Tanam Pohon untuk Mitigasi Bencana Hidrometeorologi
Pemerintah daerah, kata dia, tidak hanya fokus pada penetapan angka upah, tetapi juga menyiapkan skema pendukung agar kenaikan UMP benar-benar dirasakan manfaatnya.
Bagi para pekerja, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sejumlah subsidi dan fasilitas penunjang.
Di antaranya subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, hingga akses air minum melalui PAM JAYA.
Selain itu, pekerja juga dapat memanfaatkan berbagai program perlindungan sosial lainnya yang telah disiapkan pemerintah.
“Yang pertama, yang berkaitan dengan transportasi publik bagi para buruh, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, akses air minum melalui PAM JAYA. Tentunya selain itu masih ada program perlindungan sosial yang lain yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan perundang-undangan,” bebernya.
Page 2
Baca Juga: Inspirasi Hari Ibu, BRI Peduli Perkuat Peran Ibu Penggerak Usaha Perempuan melalui Program AURA di Bali
Meski demikian, Pramono belum merinci secara detail mekanisme teknis penyaluran subsidi tersebut.
Ia memastikan seluruh program akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku dan disinergikan dengan kebijakan perlindungan sosial yang sudah berjalan.
Tak hanya pekerja, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan berbagai dukungan bagi para pengusaha dan pelaku dunia usaha.
Pramono menyebutkan, dukungan tersebut penting agar pelaku usaha tetap mampu beradaptasi dengan kenaikan UMP.
“Sedangkan untuk dukungan bagi para pengusaha atau pelaku dunia usaha, kami akan memberikan kemudahan untuk perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi dan insentif perpajakan, serta akses pelatihan dan pemodalan bagi UMKM,” jelasnya.
Baca Juga: Natal Damai di Banyuwangi, Bupati Ipuk Hadiri Perayaan Natal Bersama Jemaat GBI Filadelfia Rogojampi
Ia menambahkan, kemudahan perizinan dan insentif perpajakan diharapkan dapat membantu dunia usaha, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar tetap tumbuh dan menyerap tenaga kerja.
Dengan kombinasi kenaikan UMP dan paket subsidi serta insentif tersebut, Pramono berharap tercipta keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan iklim usaha di Jakarta.
“Kami ingin kebijakan ini adil bagi semua. Pekerja terlindungi kesejahteraannya, sementara dunia usaha tetap bisa bergerak dan berkembang,” pungkas Pramono. (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan UMP naik dari sebelumnya Rp 5,39 juta menjadi Rp 5,72 juta.
Kenaikan tersebut disertai dengan berbagai program subsidi dan dukungan, baik bagi para pekerja maupun pelaku usaha di Jakarta.
Baca Juga: Ratusan BEM se-Jatim Berkumpul di Banyuwangi, Bahas Isu Strategis hingga Pilih Koordinator 2026–2027
Kebijakan itu diumumkan Pramono dalam konferensi pers di Kantor Gubernur DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).
Ia menegaskan, kenaikan UMP tersebut dirancang agar berada di atas laju inflasi daerah sekaligus tetap menjaga keseimbangan dunia usaha.
“Untuk menjamin kenaikan upah minimum di DKI Jakarta di atas inflasi daerah, maka pemerintah DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberikan subsidi beberapa hal,” ujar Pramono.
Menurut Pramono, kebijakan subsidi tersebut ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus memastikan keberlanjutan dunia usaha.
Baca Juga: Polresta Banyuwangi Tanam Pohon untuk Mitigasi Bencana Hidrometeorologi
Pemerintah daerah, kata dia, tidak hanya fokus pada penetapan angka upah, tetapi juga menyiapkan skema pendukung agar kenaikan UMP benar-benar dirasakan manfaatnya.
Bagi para pekerja, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sejumlah subsidi dan fasilitas penunjang.
Di antaranya subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, hingga akses air minum melalui PAM JAYA.
Selain itu, pekerja juga dapat memanfaatkan berbagai program perlindungan sosial lainnya yang telah disiapkan pemerintah.
“Yang pertama, yang berkaitan dengan transportasi publik bagi para buruh, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, akses air minum melalui PAM JAYA. Tentunya selain itu masih ada program perlindungan sosial yang lain yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan perundang-undangan,” bebernya.








