Masa Jabatan Berakhir 20 Oktober
BANYUWANGI – Setelah dilantik pada 21 Oktober 2010 lalu, masa jabatan Abdullah Azwar Anas dan Yusuf Widyatmoko sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Banyuwangi periode 2010-2015 bakal berakhir 20 Oktober mendatang.
Sebelum masa jabatan berakhir, DPRD ancang-ancang mengajukan pemberhentian pasangan Anas-Yusuf kepada Menteri Dalam Negari (Mendagri) RI. Ketua DPRD, I Made Cahaya Negara mengatakan, pengajuan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada Mendagri dilakukan untuk memenuhi amanat Undang- Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Penga juan pemberhentian bupati dan wabup disampaikan kepada Mendagri melalui gubernur,” ujarnya kemarin (21/8). Menurut Made, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, pengajuan pemberhentian harus sudah di tangan gubernur paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan bupati dan wabup berakhir.
“Pengajuan pemberhentian itu akan dilakukan melalui rapat paripurna istimewa DPRD,” cetusnya. Made mengaku Badan Musyawarah (Banmus) DPRD telah menjadwalkan paripurna istimewa pengusulan pemberhentian bupati dan wabup pada Senin mendatang (24/8).
Lanjutkan Membaca : 1 | 2