Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Saksi WO, Rekapitulasi Suara Tetap Sah

BANYUWANGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Banyuwangi 2015 di Gedung Wanita Paramitha Kencana, kemarin  (17/12).

Rapat pleno terbuka tersebut diwarnai aksi walk out saksi pasangan Sumantri Soedomo-Sigit Wahyuwidodo (Su-Si). Kubu pasangan yang diusung koalisi Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut mempersoalkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-1).

Sebelum memutuskan walk out, dua saksi Su-Si, yakni Ali Firdaus dan Hamzah A Gani beberapa kali mengajukan interupsi kepada  pimpinan rapat, yakni Komisioner  Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Suherman.

Firdaus dan Hamzah mempersoalkan DPT dan  DPTb-1 yang diklaim belum ditetapkan melalui rapat pleno. Firdaus mengaku pihaknya belum menerima hasil pleno DPTb-1 tersebut. Mendapati hal itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Panwaslih) Banyuwangi, Atim Hariyadi, merekomendasikan KPU meneruskan agenda rapat pleno terbuka tersebut.

“DPTb-1 sudah ditetapkan melalui rapat pleno 28 Oktober dan ditandatangani saksi kedua paslon. Sedangkan pleno penetapan DPT dilakukan sekitar sebulan sebelumnya,” ujarnya. Sementara itu, Komisioner Divisi  Hukum dan Penanganan Pelanggaran  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)   Jatim, Sri Sugeng Pujiatmiko membenarkan  langkah Atim me rekomendasikan  agar rapat pleno rekapitulasi suara diteruskan.

“Ketika saksi meninggalkan tempat, tidak menghambat dan tidak membatalkan  proses rekap. Rekapitulasi tetap sah,” tegasnya. (radar)