Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

DPRD Desak Pemkab Banyuwangi Batalkan Pemecatan Ratusan THL

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto : Rochman / Kabarjawatimur.com

DPRD Banyuwangi mendesak Pemkab Banyuwangi supaya membatalkan pemecatan para Tenaga Harian Lepas (THL). Hal tersebut disampaikan ketika rapat dengar pendapat di salah satu gedung DPRD Banyuwangi, Senin (15/3/2021).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi, Irianto. Menurut Irianto, kebijakan pemutusan kontrak terhadap 331 THL di Banyuwangi ini dinilai terlalu terburu-buru.

“Saat ini masa pandemi, jika dilakukan maka kurang cocok. Untuk itu kita minta agar dipulihkan. Jika ingin melakukan rasionalisasi THL, bisa dilakukan setelah pandemi Covid-19 ini berakhir. Dipulihkan dulu, nanti pelan-pelan melakukan Analisa Jabatan (Anjab),” ucap Irianto.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, M. Ali Mahrus mengatakan, keputusan pemecatan THL ini sangat tidak tepat. Apalagi, eksekutif sudah tidak mengindahkan apa yang sudah menjadi keputusan rapat bersama beberapa waktu lalu agar menunda pemecatan.

“Lihat saja malah ada surat edaran agar mengucapkan THL yang diputus kontraknya,” ucap Ali Mahrus, yang juga pengasuh Pondok Pesantren Nurut Taqwa, Songgon ini.

“Ini menjadi pelecehan terhadap lembaga ini (DPRD). Dengan kesepakatan penolakan oleh berbagai elemen dalam hearing ini, maka tuntutan ini semakin kuat,” imbuh Mahrus.

Tidak hanya itu, Pada tahun 2018, Pemkab telah mengeluarkan edaran tentang larangan perekrutan terhadap THL untuk semua kedinasan. Namun, pada tahun 2019 dan 2020 yang terjadi justru menampung THL baru.

“Kalau diingat-ingat kebijakan larangan perekrutan THL tahun 2018 lalu, tentu sangat berbanding terbalik dengan apa yang terjadi hari ini. Dengan mengambil kebijakan yang tidak populis, kebijakan yang tidak pro rakyat ini tentu sangat tidak tepat,” pungkas Mahrus.

Senada dengan Ali Mahrus. Michael Edy Hariyanto pun juga menyesalkan atas pemecatan itu. Menurut Michael, Pemkab agar mempertimbangkannya.

“Tolonglah dipikirkan masalah pemecatan ini. Bukanya saya menyerang Bupati, tetapi saya membela rakyat,” ujarnya.
Berdasarkan data, lanjut Michael, pemecatan ratusan THL itu banyak dari tenaga Kesehatan, dan Satpol PP.

Lihat saja, masih Michael, mereka itu pada saat covid-19 melanda Banyuwangi beberapa waktu lalu berjuang mempertahankan nyawa warga Banyuwangi, mulai sosialisasi dan lainnya.

“Saat ini kok satu tahun ini dihadiahi pemutusan, apa tidak ada yang memikirkan nasib mereka,” tegas Michael.
Sayangnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyuwangi, Nafiul Huda, tidak bisa memberikan keputusan terkait pemecatan ratusan THL ini. Dengan rapat bersama DPRD 1 Maret lalu sudah melaporkannya kepada pimpinannya, yakni Sekda dan Bupati.

“Kami tidak bisa memutuskannya, akan tetapi hasil evaluasi dari pimpinan sampai saat ini masih menampung usulan usulan dari SKPD sesuai dengan kebutuhan yang ada. Jadi sampai saat ini masih dikaji oleh Sekda,” jlentreh Nafiul Huda.

Sekedar diketahui, dalam rapat dengar pendapat ini diperoleh bahwa DPRD memberikan batas waktu kepada Pemkab Banyuwangi agar per tanggal 1 April 2021 mendatang dilakukan pemulihan hak kerja terhadap ratusan THL. (*)

Sumber : https://www.kabarjawatimur.com/dprd-desak-pemkab-banyuwangi-batalkan-pemecatan-ratusan-thl/