Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

DPRD Hearing Seleksi PDAM

DIALOG: Perwakilan PDAM Banyuwangi menghadiri dengar pendapat di DPRD Banyuwangi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
DIALOG: Perwakilan PDAM Banyuwangi menghadiri dengar pendapat di DPRD Banyuwangi kemarin.
DIALOG: Perwakilan PDAM Banyuwangi menghadiri dengar pendapat di DPRD Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – DPRD Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat terkait seleksi calon direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Banyuwangi kemarin (7/1). Hearing tersebut yang melibatkan direksi PDAM, Dewan Pengawas PDAM, panitia seleksi (pansel) Pem kab Banyuwangi, dan lembaga swadaya masyarakat. Hearing yang dipimpin Ketua DPRD Banyuwangi, Hermanto, itu juga dihadiri anggota Komisi I dan Komisi III DPRD.

Kalangan dewan sempat mempertanyakan langkah pansel yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair). Apalagi, seluruh proses rekrutmen, mulai seleksi administrasi sampai se leksi teknis, dilakukan pihak Unair di Surabaya. “Kenapa tidak di lakukan di Banyuwangi?” kata Khusnan Abadi, ang gota Komisi I DPRD Banyuwang Sementara itu, Asisten Sekkab Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Suhartoyo mengatakan, seluruh tahap rekrutmen sudah dilakukan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007.

Semua persyaratan (bagi para pendaftar direksi PDAM) kami ambil dari Pasal 4 Permendagri Nomor 2 Tahun 2007,” ujarnya. Suhartoyo menjelaskan, pansel bekerja sama dengan Unair karena pihak akademisi Unair dinilai mampu melakukan seleksi tersebut. “Pertanyaannya, apakah kita mampu melakukan tes akademik, tes psikologi, tes manajerial, dan tes lain-lain? Lagi pula, selain PDAM Banyuwangi, beberapa daerah lain, seperti Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Surabaya, juga bekerja sama dengan Unair dalam proses rekrutmen direksi.

Bahkan, tidak hanya rekrutmen di reksi PDAM,” jelas Suhartoyo. Dia menambahkan, dari sepuluh pendaftar, calon yang di nyatakan memenuhi syarat adalah tiga orang. Tiga orang tersebut memenuhi semua persyaratan sebagaimana yang di amanatkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007. “Di tahap awal seleksi, pendaftar yang tidak memiliki sertifikasi juga di panggil untuk mengikuti seleksi. Itu dilakukan untuk mengetahui kemampuan para pendaftar. Tetapi, setelah diranking, ternyata kemampuan tiga orang yang memiliki sertifikat itu lebih unggul dibanding yang lain,” jelas Suhartoyo.

Ketua DPRD Hermanto menga takan, setelah hearing tersebut, pihaknya akan menginventarisasi dokumen dan permasalahan yang terjadi dalam proses rekrutmen direksi PDAM. Menurutnya, setelah mendapat dokumen dan inventarisasi permasalahan, pihaknya akan menindaklanjuti melalui rapat konsultasi antara pimpinan DPRD dengan alat kelengkapan dewan, kemudian di lanjutkan dengan kajian-kajian. “Dari kajian itu dapat kita simpulkan apa yang bisa kita rekomendasikan kepada pemkab, dalam hal ini adalah bupati. Karena kewenangan akhir ada di tangan bupati,” tuturnya. Sementara itu, Suhartoyo menjelaskan bahwa seleksi calon direksi PDAM kali ini di lakukan bukan semata-mata lantaran masa jabatan di rektur PDAM akan habis di akhir Januari 2013.

Lebih dari itu, yaitu karena diperlukan perubahan bentuk organisasi PDAM Banyuwangi dari tipe “B” ke tipe “C”. Karena, saat ini jumlah pengguna jasa PDAM Banyuwangi mencapai sekitar 38 ribu pelanggan. Dikatakan, sesuai Per mendagri Nomor 2 Tahun 2007, jika jumlah pelanggan lebih dari 30 ribu, maka PDAM harus menambah direksi. “Jadi, kita lakukan rekrutmen direksi PDAM sesuai kebutuhan. Apa yang kami lakukan tidak ada yang menyimpang dari ketentuan per mendagri. Termasuk MoU (nota kesepahaman) antara pemkab dan Unair,” terang Suhartoyo. (radar)