Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

DPRD ke Jakarta Lagi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Suminto

BANYUWANGI – Belum genap sebulan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) di
Jakarta, sebelas anggota panitia khusus (pansus) DPRD tentang rancangan peraturan daerah (raperda) tentang sumbangan pihak ketiga berangkat lagi ke Jakarta tadi malam (26/3).

Para anggota dewan yang terhormat itu terbang ke Jakarta untuk konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemandagri), Biro Hukum, dan Kementerian Badan Usaha Milik Nasional (Kemen BUMN), mengenai sumbangan pihak ketiga.

“Rencananya hanya dua hari,” cetus ketua pansus sumbangan pihak ketiga DPRD Banyuwangi, Suminto. Menurut Suminto, draf raperda tentang sumbangan pihak ketiga yang diserahkan eksekutif dinilai masih umum. Selain itu, dalam draf disebut sumbangan diambil dengan cara dipungut. “Sumbangan
itu sifatnya suka rela, bukan dipungut,” katanya.

Bila sumbangan dilakukan dengan cara dipungut, jelas dia, maka bisa berbenturan dengan pajak. Selain itu, besar sumbangan juga harus diperjelas sehingga tidak menimbulkan gratifikasi dan suap. “Kita tanya eksekutif, jawabannya normatif dan umum,” cetusnya.

Untuk menghindari preseden buruk bila raperda ini disahkan menjadi peraturan daerah (perda), maka anggota pansus sepakat berkonsultasi ke Kemendagri, Kementerian BUMN, dan biro hukum. “Konsultasi ini juga sebagai bekal anggota pansus sebelum membahas raperda ini,” ujarnya.

Sementara itu, pansus raperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) mulai membahas materi yang telah diajukan eksekutif kemarin. Dari hasil pembahasan internal, pansus akan minta penambahan materi lagi kepada eksekutif .

“Draf yang diajukan kurang jelas dan tidak lengkap,” kata ketua Pansus RTRW Gunawan. Dalam dua kali rapat internal yang dilakukan, jelas dia, yang dibahas masih terkait batas wilayah, terutama dengan Kabupaten Jember, Situbondo, dan Bondowoso. Untuk menentukan batas wilayah, eksekutif belum melengkapi dengan kajian akademis. “Ini yang akan kita minta (kajian akademis),” cetusnya.

Bagi pansus, jelas dia, kajian akademis sangat penting agar tidak terjadi masalah, terutama mengenai batas wilayah dengan Kabupaten Bondowoso yang menyangkut Gunung Ijen. “Kita tidak mau seperti Kabupaten Blitar dan Kediri yang berebut Gunung Kelud,” ungkapnya.

Dalam batas dengan Gunung Ijen itu, lanjut dia, juga harus diperjelas batasan untuk taman nasional, hutan lindung, dan hutan produksi. “Untuk menentukan batas wilayah di Gunung Ijen harus menggunakan kajian akademis,” paparnya. (radar)