Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

DPRD Punya Utang Raperda

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Sisa Tunggakan Pengesahan 2016

BANYUWANGI – Setelah menyelesaikan pengesahan empat raperda tunggakan 2016, bukan berarti anggota DPRD sudah  menyelesaikan sisa tugas-tugas tahun lalu. Hingga kini DPRD  masih memiliki utang pengesahan empat raperda kepada rakyat Banyuwangi.

Kerja maraton eksekutif dan legislatif melakukan pembahasan delapan rancangan peraturan daerah (raperda) jelang tutup tahun 2016 belum seratus persen membuahkan hasil. Buktinya, memasuki bulan terakhir  triwulan pertama tahun 2017 ini  dewan baru berhasil mengesahkan empat di antara delapan  rancangan produk hukum tertinggi daerah tersebut.

Empat rancangan produk hukum yang telah disahkan meliputi raperda tentang pedoman pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), raperda tentang perangkat desa, raperda  tentang urusan pemerintahan  konkuren Kabupaten Banyuwangi, dan raperda pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.

Sebaliknya, nasib empat raperda lain, yakni raperda tentang perlindungan tenaga  kerja Indonesia (TKI), raperda larangan praktik rente, raperda  pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi, dan raperda  wajib belajar madrasah diniyah  (madin) takmiliyah, hingga kini  belum jelas.

Tertundanya pengesahan empat raperda tersebut terjadi pada tahap fasilitasi gubernur Jatim. Meski delapan raperda tersebut  sudah rampung dibahas dan  dikirimkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim menjelang tutup tahun lalu, ternyata  baru empat raperda yang sudah melalui tahap fasilitasi.

Empat raperda lain hingga kini masih ngendon di Pemprov Jatim. Wakil Ketua DPRD, Ismoko, membenarkan pihaknya masih memiliki tanggungan pengesahan empat  raperda yang telah tuntas  dibahas akhir 2016 lalu. Namun demikian, dia menyatakan belum  bisa menentukan jadwal pasti  pengesahan raperda tersebut.

Dikatakan, dewan belum bisa memastikan pengesahan empat  raperda lantaran hasil fasilitasi gubernur belum turun. “Karena sesuai aturan yang berlaku, sebelum disahkan, perda tingkat  kabupaten harus melalui tahap fasilitasi gubernur,” ujarnya  kemarin (10/3).

Ismoko menambahkan, dalam rangka upaya percepatan, pihak eksekutif bersama legislatif telah proaktif melakukan jemput bola ke Pemprov Jatim. “Namun, hasil  fasilitasi empat raperda itu  belum turun. Karena itu, dewan belum bisa melakukan penjadwalan pengesahan raperda tersebut,” cetusnya.

Seperti diberitakan, DPRD  Banyuwangi akhirnya menuntaskan pengesahan empat raperda tunggakan tahun 2016 Rabu (8/3).  Dengan disahkan empat raperda  itu, maka tersisa empat raperda  lagi yang belum disahkan. Pada tahun 2016, DPRD sudah  berhasil menyelesaikan pembahasan sekitar delapan raperda.

Namun, hingga 2016 berakhir  DPRD belum melakukan pengesahan karena terbentur tidak clearnya proses verifikasi tim gubernur Jatim. (radar)