Malang nasib pria pengemudi (driver) ojek online (ojol) bernama I Wayan Mustiana (26). Ia dikeroyok tiga pemuda di parkiran depan J Hotel, Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Rabu (24/1/2024) lalu.
Musababnya, Mustiana melerai sejoli yang sedang bertengkar di pinggir jalan. Namun pria yang sedang bertengkar dengan pacarnya itu malah balik marah dan mengundang saudaranya untuk mengeroyok Mustiana.
Video pengeroyokan itu pun viral di media sosial. Dalam video itu, si pengemudi Ojol tertangkap rekaman closed-circuit television (CCTV) sedang berlari menghindari kejaran tiga pelaku.
Namun sayang, driver Ojol ini tak bisa lolos dari kejaran. Ia tak berkutik saat ketiga pelaku membabi buta menghajar kepalanya.
Beruntung ada beberapa orang yang berusaha melerai amuk tiga pria itu. Tak lama setelah itu, korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Kuta.
Beruntung, polisi berhasil mengamankan tiga bersaudara ini di Pelabuhan Jangkar, Situbondo, Jawa Timur pada Sabtu (27/1/2024) pagi. Mereka adalah Syaiful Bahri (29), Rivaldi (21), Imam Qusyairi (25). Mereka sudah tiba di Pelabuhan Jangkar Situbondo pada Jumat (26/1/2024) untuk menyeberang menuju Sumenep, Pulau Madura.
“Ketiga pelaku langsung kabur dengan sepeda motor menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk ke Banyuwangi, setelah itu ke Situbondo. Kami amankan di Pelabuhan Jangkar karena paginya mereka mau nyeberang ke Sumenep,” jelas Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, Selasa (30/1/2024).
Agus Pasek menjelaskan tiga pelaku adalah saudara kandung. Pengeroyokan itu dipicu pelaku Syaiful Bahri sedang bertengkar dengan pacarnya berinisial NSSP. Di saat bersamaan, korban melihat sejoli ini bertengkar dan berniat untuk melerai.
“Jadi si korban ini hanya tujuannya hanya memisahkan saja perkelahian itu. Cekcok di tepi jalan, kan tidak enak, ribut-ribut. Jadi, inilah (korban) yang misahkan. ‘Jangan ribut-ribut di sini dan sebagainya,’ kan begitu,” terang Pasek.
Karena tak terima, tersangka Syaiful pergi beralasan mau menjemput orderan supaya bisa kabur. Tapi, ia justru memanggil dua pelaku lain, yakni Imam dan Rivaldi. Mereka pun mencari korban hingga terjadi aksi kejar-kejaran berujung pengeroyokan tersebut.
Menurut Kapolsek, antara korban dan pelaku tidak saling mengenal. Saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatan mereka telah memukul korban hingga luka. “Tidak ada pakai benda tumpul atau sajam, pakai tangan saja,” sambung Agus.
Kabarnya, cekcok Syaiful dengan pacarnya karena masalah internal. Di mana sang pacar datang mengaku hamil sehingga memicu amarah pelaku yang dikabarkan sudah menikah. Syaiful juga sempat memukul pacarnya itu hingga memancing perhatian banyak orang.
Akibat perbuatan itu, tiga pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. “Jadi terkait video viral, kami harap masyarakat tidak terprovokasi karena ini hanya oknum. Tidak melebar ke unsur SARA,” tukas Agus Pasek.
Simak Video “Driver Ojol di Karawang ‘Banjir’ Rezeki Seusai Viral Kemalingan Motor“
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/nor)