BANYUWANGI – Tim Resmob Polres Banyuwangi berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian spesialis sepeda motor matic beberapa jam setelah beraksi.
Kedua pelaku tersebut adalah Japi, (40), warga Dusun Rambutan, Desa Bangsalsari, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember dan Sugeng Indro Purwanto, (40), warga Jl. Basuki Rahmat No. 7, Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
Terungkapnya kasus ini berawal saat pelaku hendak mencuri motor milik Dandy Bramanta, (32), warga Jl. MH Thamrin No 245, Kelurahan/Kecamatan Giri. Ketika itu korban hendak mengeluarkan mobilnya dari garasi. Dia lalu memarkir sepeda motor Honda Vario dengan nopol P 6756B XB miliknya di pinggir jalan depan rumahnya.
“Tersangka kemudian hendak mengambil motor korban, namun dilihat korban yang berada di dalam garasi,” jelas Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman, Senin (23/4/18).
Saat itu, lanjut Donny, tersangka sudah memasukkan kunci T ke motor korban. Karena korban melihat aksinya, pelaku kemudian pergi untuk mencari sasaran lain. Sementara pada rumah kunci motor korban terdapat patahan besi yang merupakan bagian dari kunci T milik tersangka.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan pengejaran. Bermodal ciri-ciri yang disampaikan korban, tim resmob akhirnya menangkap pelaku di Jl. Ikan Mas, Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi. Pelaku kemudian digelandang menuju Polres Banyuwangi.
“Hasil pemeriksaan mereka mengaku sudah melakukan aksinya di 16 TKP,” ungkap lulusan akademi Polisi tahun 1997 ini.
Selama ini tersangka selalu menyasar sepeda motor matic. Mereka juga memilih melakukan aksinya di sekitar sekolah. Polisi kini masih mendalami apakah ada TKP lain yang belum diakui oleh tersangka.
Untuk barang bukti, petugas Kepolisian menyita dua unit sepeda motor milik korban dan tersangka, potongan besi kunci T panjang 2 cm yang masih menancap di sepeda motor, dan 4 mata kunci bentuk T sebagai alat dalam melakukan pencurian sepeda motor.
Catatan kepolisian, kedua tersangka merupakan pelaku lama dalam kejahatan ini. Mereka bahkan sudah pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama.
“Mereka kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.