Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dua Pengedar Sabu-Pil Koplo Logo Y Diringkus di Penginapan Kota Probolinggo

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda


Surabaya

Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras. Dua tersangka beserta ratusan ribu butir pil dan sabu turut disita.

Kedua tersangka yang ditangkap yakni PUR (38) warga Banyuwangi dan AND (26) warga Sidoarjo. Kedua pelaku ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Gubernur Suryo, Kota Probolinggo pada bulan Desember lalu.

Kasat Resnarkoba Daniel Marunduri mengatakan kedua tersangka berhasil diringkus saat akan membagikan kemasan berisi sabu. Setelah diamankan, petugas menggeledah dan menemukan sabu serta pil koplo berlogo Y jenis Yorindo.

“Penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti narkotika,” kata Daniel, Rabu (11/1/2023).

Daniel merinci dari hasil penggeledahan yang dilakukan ditemukan 79 klip plastik yang berisi sabu dengan berat total 7 gram. Serta 128 botol yang berisi 128 ribu butir pil.

“Dari keterangan tersangka PUR bahwa mendapatkan barang berupa Narkotika Jenis Sabu tersebut dari JP (DPO), dengan menukar 224 botol yang berisi 224 ribu obat keras,” ungkap Daniel.

Sedangkan pil yang didapat dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut akan dijual dan diedarkan kembali oleh tersangka.

“Awalnya sebanyak 128 botol yang setiap botolnya berisi seribu butir, seharga Rp 51 juta. Namun baru dibayar Rp 30 juta dengan cara ditransfer kepada R,” ungkap Daniel.

Atas kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 196 Sub. Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Simak Video “Polda DIY Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba, 7 Kg Ganja Kering Disita!
[Gambas:Video 20detik]
(abq/dte)

source