Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dua Warga Parijatah Dihukum 4 Bulan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

bajuuuTerbukti Ngutil Baju Dijepit Paha

BANYUWANGI – Sariyah, 50, dan supikah, 50, keduanya warga Dusun Dadapan, Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, Banyuwangi, hanya bisa pasrah. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menyatakan dua perempuan itu bersalah melanggar Pasal 363 ayal 1 KUHP.

Atas perbuatannya, perempuan itu diganjar hukuman empat bulan penjara. Dalam sidang yang di gelar di PN Banyuwangi kemarin (3/3). Ketua Majelis Ahmad Rasyid mengemukakan sejumlah pertimbangan atas putusannya tersebut. Pertimbangan yang meringankan kedua perempuan itu mengakui perbuatannya.

Mereka juga belum pernah dihukum dan bersikap sopan saat persidangan. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan sariyah dan supikah mesahkan masyarakat. Menanggapi putusan tersebut, kedua perempuan itu menyatakan menerima putusan yang didok majelis hakim itu. Disisi lain, putusan yang di jatuhkan kepada terdakwa itu lebih ringan satu bulan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam amar tuntutannya, JPU l Gusti lanang Suyadnyana menuntut hukuman lima bulan penjara. Sekadar mengingatkan, kedua perempuan itu ditangkap aparat Polsek Tegaldlimo lantaran mencuri beberapa potong pakaian di dua toko di Desa Kedung gebang, Kecamatan Tegaldimo.

Untuk menjalankan aksinya, modus yang digunakan dua perempuan asal desa Parijatah itu tergolong nekat. Baju curian itu di jepit paha kedua terdakwa. Atas ulah keduanya, korban menderita kerugian hingga jutaan rupiah. Alasan keduanya mencuri cukup klise, yakni akan diberikan kepada anak-anakya. (radar)